Pemerintah Bentuk Komite Standar Laporan Keuangan, SAK IAI Tetap Berlaku Selama Transisi
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pemerintah resmi membentuk Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Komite ini diberi mandat strategis untuk menyusun, mengembangkan, dan menetapkan Standar Laporan Keuangan serta Standar Laporan Keuangan Syariah nasional.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 13 PP 43/2025, KSLK berperan dalam menetapkan kebijakan pengembangan standar, menyusun pedoman teknis penerapan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaporan keuangan di Indonesia. Pembentukan KSLK menjadi langkah penting pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan harmonisasi standar pelaporan keuangan nasional agar sejalan dengan praktik internasional.
Dalam Pasal 47 yang mengatur ketentuan peralihan, pemerintah menegaskan bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tetap berlaku secara hukum hingga standar baru resmi ditetapkan oleh KSLK.
Baca Juga: PP 43/2025 Wajibkan Penyusun Laporan Keuangan Punya Kompetensi Akuntansi
Selama masa transisi, DSAK dan DSAS IAI tetap berwenang menetapkan standar akuntansi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku hingga anggota KSLK dilantik secara resmi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan sistem pelaporan keuangan nasional agar tidak terjadi kekosongan regulasi maupun gangguan terhadap praktik pelaporan keuangan yang sedang berjalan.
Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, menyambut baik keputusan tersebut. “Selama masa transisi, SAK yang ditetapkan oleh DSAK dan DSAS IAI tetap menjadi dasar hukum yang sah bagi penyusunan laporan keuangan. Hal ini memberikan kepastian bagi profesi akuntan, pelaku usaha, regulator, dan auditor untuk tetap berpedoman pada standar yang konsisten,” ujar Elly.
Sebelum pembentukan KSLK, Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat terkait penyusunan dan penggunaan laporan keuangan berbasis SAK. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi sektor keuangan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Optimalisasi Digitalisasi Keuangan Publik hingga Level Daerah
Selama lebih dari lima dekade, IAI melalui DSAK dan DSAS menjadi lembaga penyusun standar akuntansi keuangan di Indonesia dengan mekanisme berbasis best practice global. Proses penyusunan standar dilakukan melalui tata kelola tiga lapis (three tiers governance) untuk menjaga independensi dan transparansi. SAK IAI juga telah menjadi acuan bagi berbagai entitas di Indonesia, mulai dari perusahaan terbuka, lembaga keuangan, entitas syariah, BUMN, hingga UMKM.
IAI menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi PP 43/2025 dan pembentukan KSLK secara konstruktif. “Kami siap berkolaborasi agar pelaporan keuangan Indonesia tetap konsisten, selaras dengan standar internasional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tambah Elly.
Pembentukan KSLK menjadi babak baru dalam reformasi sistem pelaporan keuangan nasional. Dengan tetap berlakunya SAK IAI selama masa transisi, pemerintah menjamin kelangsungan sistem yang stabil sembari menyiapkan infrastruktur kelembagaan menuju standar keuangan yang lebih adaptif dan berdaya saing global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement