Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purbaya Wajibkan Seluruh Perusahaan Setor Laporan Keuangan di 2027

Purbaya Wajibkan Seluruh Perusahaan Setor Laporan Keuangan di 2027 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kewajiban baru bagi seluruh perusahaan, termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) mulai 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang merupakan turunan Undang-Undang P2SK.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, menyampaikan bahwa PBPK dirancang sebagai sistem elektronik terintegrasi yang memungkinkan penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Seluruh laporan perusahaan akan langsung terhubung dengan Kemenkeu untuk memastikan tata kelola yang lebih transparan.

Baca Juga: PP 43/2025 Wajibkan Penyusun Laporan Keuangan Punya Kompetensi Akuntansi

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).

Regulasi tersebut menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor, baik jasa keuangan maupun sektor riil. Tujuannya, membangun ekosistem pelaporan yang terhubung dan terstandar agar kualitas data keuangan nasional meningkat.

Baca Juga: Purbaya Yakin Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,7%, Ini Pendorongnya!

Masyita menekankan pentingnya PBPK sebagai simpul integrasi data. Sistem ini diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

Implementasi PBPK akan dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing sektor. Untuk emiten pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat pada 2027, sementara sektor lainnya menyesuaikan jadwal setelah koordinasi lebih lanjut antara Kemenkeu dan otoritas terkait.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: