Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Medco Energi Teken Perjanjian dengan Anak Usaha, Telisik Detailnya

        Medco Energi Teken Perjanjian dengan Anak Usaha, Telisik Detailnya Kredit Foto: MedcoEnergi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) resmi menjalin perjanjian alokasi biaya dengan sejumlah anak usaha yang sahamnya dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memutakhirkan sistem dan meningkatkan efisiensi operasional di seluruh entitas grup.

        "Perseroan dan anak-anak usaha tersebut telah sepakat untuk menerapkan pengaturan alokasi biaya dan menandatangani Perjanjian Alokasi Biaya dengan masing-masing anak perusahaan Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025," kata Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana.

        Sejumlah anak usaha yang terlibat dalam perjanjian tersebut antara lain PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Malaka, Medco E&P Grissik Ltd, PT Medco E&P Rimau, PT Medco E&P Tarakan, Medco E&P Natuna Ltd, PT Medco E&P Simenggaris, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd, Medco Energi Bangkanai Limited, PT Medco E&P Lematang, Medco LLC, Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited, hingga Medco Arabia Ltd.

        Baca Juga: Perluas Akses Investor Global, MedcoEnergi (MEDC) Kini Diperdagangan di OTCQX

        Siendy mengungkapkan bahwa perusahaan tengah melakukan pembaruan sistem Enterprise Resources Planning (ERP) melalui migrasi ke SAP S/4HANA yang dimulai pada tahun 2025 dan ditargetkan rampung pada 2027. 

        “SAP S/4HANA tersebut akan dimanfaatkan secara bersama oleh anak-anak perusahaan Perseroan sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya masing-masing secara ekonomis dan efisien,” kata Siendy.

        Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak membawa dampak negatif terhadap operasional perusahaan. “Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik,” pungkas Siendy. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: