Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jamkrindo Perkuat Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Banten

        Jamkrindo Perkuat Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Banten Kredit Foto: Jamkrindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat ekosistem pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif di Banten. Penguatan dilakukan melalui dukungan pelatihan dan pendampingan usaha untuk membekali para pelaku tindak pidana dengan keterampilan produktif.

        Komitmen tersebut disampaikan Pemimpin Wilayah Jamkrindo Jakarta, Muchamad Kisworo, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Banten dan pemerintah kabupaten/kota di Banten pada Senin (8/12/2025).

        Kegiatan penandatanganan turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni; Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Andri Ridwan; Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani; serta para kepala daerah dan kepala Kejaksaan Negeri se-Banten. Agenda ini menegaskan sinergi lintas lembaga dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang bertujuan memulihkan keseimbangan sosial pascatindak pidana tanpa mengedepankan pembalasan.

        Menurut Kisworo, pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan berkelanjutan agar peserta dapat kembali aktif dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. Jamkrindo terlibat dalam penyediaan pelatihan keterampilan produktif, seperti usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).

        Baca Juga: Kolaborasi Jamkrindo-Kejagung Dorong Pemberdayaan Sosial Kepri

        “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” ujar Kisworo.

        Selain dukungan pelatihan, Jamkrindo memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui penguatan kemitraan penjaminan barang dan jasa. Perusahaan mendorong pemanfaatan penjaminan surety bond dan kontra bank garansi dalam proses pengadaan pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” kata Kisworo.

        Jamkrindo menyatakan layanan penjaminan surety bond turut mendukung transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek pembangunan. Penguatan ekosistem pengadaan tersebut diharapkan memperlancar pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

        Program sosial Jamkrindo melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah berjalan di Banten. Kegiatan meliputi pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi gratis untuk siswa SD, serta penyaluran paket sembako dan pemberdayaan warga binaan di Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.

        Baca Juga: Jamkrindo Gandeng Kejagung dan Pemprov Riau Perkuat Restorative Justice

        Kisworo menegaskan komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, termasuk penciptaan lapangan kerja berkualitas melalui kewirausahaan serta penguatan sumber daya manusia. Kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program pemberdayaan masyarakat dinilai mampu menghasilkan dampak sosial dan ekonomi yang terukur.

        Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Andri Ridwan, menyatakan bahwa kerja sama lembaga bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk sinergi nyata dalam penerapan pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai regulasi. “Melalui pidana kerja sosial, para pelaku memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: