Tropical Forest Forever Facility: Skema Pembiayaan Inovatif untuk Melestarikan Hutan
Kredit Foto: Istimewa
Sebuah inisiatif pendanaan inovatif bernama Tropical Forest Forever Facility (TFFF) tengah diusulkan sebagai terobosan baru dalam pembiayaan konservasi hutan tropis.
Skema blended finance ini dirancang untuk menghimpun basis modal sebesar USD 125 miliar, dengan menggabungkan pendanaan publik dan swasta untuk memperkuat upaya pelestarian hutan sekaligus memberikan dukungan langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs).
Melalui portofolio pendapatan tetap, TFFF menargetkan menghasilkan imbal hasil tahunan sebesar USD 3–4 miliar, yang akan digunakan sebagai pembayaran berkala kepada negara-negara pemilik hutan tropis.
Pembayaran tersebut berbasis kinerja, di mana kondisi hutan dipantau secara ketat melalui sistem penginderaan jauh dan teknologi satelit.
Selanjutnya, negara penerima wajib mengalokasikan minimal 20% dana tersebut untuk mendukung IPLCs, sementara sisanya ditujukan bagi kebijakan dan program konservasi di tingkat lokal.
TFFF menargetkan USD 25 miliar pembiayaan publik yang akan membuka tambahan USD 100 miliar pendanaan dari sektor swasta. Hingga kini, Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia telah berkomitmen memberikan total USD 6,7 miliar sebagai modal awal fasilitas ini.
Dari perspektif kebutuhan nasional, Peneliti WRI Indonesia Sita Primadevi mengungkapkan bahwa kebutuhan pembiayaan konservasi hutan di Indonesia mencapai IDR 25–33 triliun per tahun.
Sementara itu, pembiayaan publik yang tersedia baru sekitar IDR 2,6 triliun per tahun, sehingga terdapat kesenjangan pendanaan sebesar IDR 22,4–30,6 triliun per tahun. Melalui TFFF, Indonesia berpotensi memperoleh sekitar IDR 6,3 triliun per tahun sebagai pembayaran berbasis kinerja, apabila menjadi negara penerima manfaat.
Untuk dapat menerima pembayaran TFFF, negara penerima diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain; Mempertahankan laju deforestasi tahunan di bawah 0,5%. Memiliki mekanisme Public Financial Management (PFM) yang memadai.
Mengalokasikan sedikitnya 20% dari pembayaran kepada IPLCs. Memastikan dana TFFF bersifat tambahan dan tidak menggantikan alokasi anggaran yang sudah ada.
Selain itu, kesiapan nasional mencakup beberapa aspek krusial, seperti penguatan kapasitas pengelolaan keuangan publik, penerapan standar pemantauan hutan yang ketat dan konsisten, pengakuan dan pendataan hak-hak masyarakat adat, serta penetapan prioritas kebijakan yang jelas dan terarah.
TFFF diharapkan dapat menjadi katalis penting untuk mempercepat aksi iklim, melindungi hutan tropis yang tersisa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga utama ekosistem hutan.
Dengan dukungan internasional yang kuat dan komitmen nyata dari negara-negara pemilik hutan, fasilitas ini diyakini mampu mendorong transformasi besar dalam pembiayaan konservasi global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: