- Home
- /
- Government
- /
- Government
Tolak Ballpress Barang Baru Disalurkan ke Korban Bencana, Purbaya: Itu Ilegal!
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyalurkan barang sitaan berupa ballpress pakaian baru kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Purbaya, meskipun kondisi barang tersebut masih baru, statusnya tetap ilegal sehingga tidak seharusnya digunakan, termasuk untuk bantuan kemanusiaan.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana. (Walaupun barang sitaan masih baru) biar saja, itu kan ilegal," kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, dikutip Sabtu (14/12/2025).
Ia juga menegaskan tidak ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan barang ilegal tersebut. Purbaya menyebut, secara kebijakan formal, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang melarang peredaran dan pemanfaatan barang ilegal.
“Secara formal nggak ada kebijakan ke arah sana. Even dari presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah,” tambahnya.
Baca Juga: Purbaya Suntik PMN 2025 Senilai Rp 14,41 Triliun ke 4 BUMN, Ini Rinciannya!
Lebih lanjut, Purbaya menilai bantuan kepada korban bencana seharusnya dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi dalam negeri. Ia mendorong agar pemerintah membeli produk baru dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam negeri untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi ballpress masuk, dengan alasan kan bagus buat itu bencana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UKM, dikirim ke bencana, yang baru,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sempat menyampaikan adanya opsi penyaluran barang sitaan ballpress kepada korban bencana. Menurut Nirwala, setelah barang sitaan tersebut menjadi milik negara, pemanfaatannya bergantung pada kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," kata Nirwala di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: