Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Airlangga Ungkap KUR Terdampak Banjir di Aceh dan Sumatera Capai Rp8,9 Triliun

        Airlangga Ungkap KUR Terdampak Banjir di Aceh dan Sumatera Capai Rp8,9 Triliun Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

        Airlangga menjelaskan, total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari jumlah itu, KUR yang terdampak langsung bencana banjir mencapai Rp8,9 triliun yang melibatkan 158.848 debitur. 

        “Becana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. Total Aceh, Sumut, dan Sumbar itu KURnya Rp43,95 triliun, dan jumlah debiturnya ada Rp1.018.282 orang, yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan Rp158.848 debitur,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

        Baca Juga: Penerima KUR Didorong Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Keuangan

        Adapun skema kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak. Penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

        Airlangga mengatkan, status kolektibilitas debitur tetap mengacu di 30 November 2025 sehingga tidak memengaruhi kualitas kredit debitur.

        “Kemudian status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November.  Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default,” tambahnya. 

        Baca Juga: Airlangga Targetkan Penyaluran KUR Rp295 triliun di 2026

        Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing bagi para pelaku usaha yang tidak dapat melanjutnya kegiatan usahanya. 

        Selanjutnya, dalam proses pemulihan, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan seperti perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, dan penyesuaian suku bunga.

        Sementar itu, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor kredit serta pemberian grace period (masa tenggang) di 2026. 

        “Kemudian grace periodnya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan Pak untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3% Pak sebelum mereka Kembali,” tuturnya. 

        Selanjutnya, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur baru, termasuk penghapusan kewajiban usaha minimal enam bulan serta pemberian grace period angsuran pokok sepanjang 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: