Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AS Kembali Intervensi Negara Lain dengan Dalih 'Senjata Pemusnah Massal'

        AS Kembali Intervensi Negara Lain dengan Dalih 'Senjata Pemusnah Massal' Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut telah menandatangani surat perintah yang mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".

        Perintah tersebut menyatakan fentanil ilegal "lebih mirip senjata kimia daripada narkotika", dan menyebut bahwa dosis dua miligram saja, "jumlah yang hampir tidak terdeteksi, dan setara dengan 10 hingga 15 butir garam" sudah merupakan dosis mematikan.

        "Ratusan ribu warga Amerika meninggal akibat overdosis fentanil," menurut surat perintah tersebut.

        Berdasarkan arahan terbaru ini, Departemen Kehakiman AS diinstruksikan untuk segera melakukan investigasi dan penuntutan terhadap perdagangan fentanil.

        Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Perang dan Kehakiman AS untuk menentukan apakah sumber-sumber daya militer perlu dikerahkan guna mendukung upaya penegakan hukum tersebut.

        Sementara itu, media Politico mengatakan kebijakan pemerintah AS itu seiring dengan rencana serangan darat terhadap target-target yang diduga terlibat perdagangan narkoba di wilayah Venezuela, yang juga sebagai bagian dari kampanyenya untuk menekan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

        Laporan tersebut juga mengatakan bahwa mendeklarasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal akan "memberi AS pembenaran hukum tambahan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela".

        Pada Senin, Trump menyampaikan pemerintahannya sedang "sangat serius" mempertimbangkan untuk menandatangani perintah eksekutif guna mengubah klasifikasi ganja menjadi klasifikasi narkoba lebih rendah, yang akan mengurangi pembatasan federal terhadap zat tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: