Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Razia Diperketat, 11 Juta Rokok Disita

        Razia Diperketat, 11 Juta Rokok Disita Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meningkatkan intensitas razia dan pemeriksaan barang kena cukai sepanjang Desember 2025, yang berdampak pada lonjakan penindakan peredaran rokok ilegal.

        Salah satu hasilnya, aparat berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal dari wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12).

        Penindakan tersebut dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara, serta berangkat dari hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi masyarakat.

        Baca Juga: AMTI Sayangkan Wacana Plain Packaging Kemenkes, Dinilai Berisiko Perparah Rokok Ilegal

        Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan gudang penimbunan rokok ilegal di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. Sebelumnya, petugas juga telah menyita 138.160 batang rokok ilegal dari lokasi berbeda.

        Berdasarkan hasil penghitungan DJBC, total barang bukti dari rangkaian penindakan di wilayah perbatasan tersebut mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal. Penemuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Bea Cukai sepanjang Desember 2025.

        Seiring pengembangan perkara, aparat menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta, saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC.

        Baca Juga: Dua Inovasi Baru Delta Sukses Teknologi Siap Genjot Industri Rokok Elektrik

        DJBC juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum lintas negara. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh.

        “Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: