Kredit Foto: Kemenhub
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan lancar. Pemantauan dilakukan langsung dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam (20/12).
Menhub menjelaskan, pemerintah menerapkan skema window time untuk memberi ruang operasional terbatas bagi angkutan barang di tengah pengaturan lalu lintas Nataru. Skema tersebut memungkinkan angkutan barang beroperasi dalam rentang waktu tertentu di ruas tol maupun non-tol, dengan evaluasi berkala berdasarkan kondisi jalan.
“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yang non-tol. Tapi dalam pelaksanaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Dudy.
Baca Juga: Kemenhub Perkuat Moda Transportasi untuk Nataru 2025/2026
Kebijakan pembatasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam SKB tersebut, pembatasan diberlakukan terhadap angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat; 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 waktu setempat; serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00 waktu setempat.
Sementara itu, di ruas jalan non-tol, pembatasan diterapkan pada 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00 waktu setempat; 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 waktu setempat; serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00–22.00 waktu setempat.
Baca Juga: H-6 Nataru, Lalu Lintas di Jalan Layang MBZ Naik hingga 20 Persen
Menhub menegaskan, sejumlah jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan. Pengecualian tersebut mencakup angkutan BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, program sepeda motor gratis, serta pengangkutan barang kebutuhan pokok.
“Adapun angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” kata Menhub Dudy.
Dalam pemantauan tersebut, Menhub turut didampingi Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, guna memastikan kesiapan pengelolaan lalu lintas selama periode puncak Nataru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: