Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribuan Kades Protes Soal Dana Desa, Purbaya: Biar Saja Mereka Demo

        Ribuan Kades Protes Soal Dana Desa, Purbaya: Biar Saja Mereka Demo Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi aksi protes Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait kebijakan pengaturan Dana Desa, khususnya mekanisme pencairan tahap II yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

        Purbaya menyatakan bahwa pemerintah telah menyalurkan Dana Desa tahap II sekitar Rp7 triliun. Namun, sebagian dari anggaran tersebut memang dialokasikan secara khusus untuk pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

        "Enggak, yang tahap II kan yang diluncurkan itu sekitar Rp7 triliun ya, tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih," kata Purbaya dalam konferensi pers di  Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (25/12/2025).

        Baca Juga: Terima 10 Aduan Dari Pengusaha, Purbaya Janji Selesaikan Permasalahannya

        Dalam aksi protes tersebut, para kepala desa mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme penyaluran Dana Desa, termasuk pencairan tahap II. 

        Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan tersebut meski terdapat aspirasi dari para kepala desa.

        "Jadi kita enggak mengubah kebijakan. Setelah demo itu, ya biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu," urainya. 

        Purbaya menjelaskan, mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat tambahan dua syarat pencairan Dana Desa tahap II. Pertama, desa wajib memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Kedua, diperlukan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.

        Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih turut mengubah pola penggunaan Dana Desa. Dari total Dana Desa sekitar Rp60 triliun per tahun, sebesar Rp40 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan koperasi tersebut selama enam tahun ke depan.

        Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pengembalian Dana ke APBN Lebih dari Rp10 Triliun, Jadi Penopang Defisit

        "Dana Desa dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi, Rp40 triliun, sampai 6 tahun," terangnya. 

        Kebijakan tersebut dilakukan karena PT Agrinas Pangan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun infrastruktur Koperasi Merah Putih akan meminjam dana dari bank-bank BUMN. Selanjutnya, cicilan pinjaman tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Dana Desa dengan alokasi sekitar Rp40 triliun per tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: