Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genderang Perang Melawan Tambang Ilegal, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas

        Genderang Perang Melawan Tambang Ilegal, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM) berbalik arah dari dakwaan awal jaksa. Alih-alih mengukuhkan tuduhan pidana, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tidak dapat dipisahkan dari konteks dugaan penambangan tanpa izin yang diduga terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara.

        Perkara yang diputus pada Rabu (17/12/2025) itu menyeret Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, dua karyawan PT WKM yang sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Kehutanan. Namun dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nikel PT WKM tidak dilakukan dengan niat jahat atau untuk menguasai kawasan secara melawan hukum.

        Ketua Majelis Hakim Sunoto menyebut langkah tersebut harus dipahami sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas yang patut diduga sebagai penambangan ilegal oleh pihak lain. Dalam sidang, hakim sempat menyinggung adanya indikasi keterlibatan PT Position dalam kegiatan tambang yang tidak memiliki dasar perizinan sah.

        Majelis menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan kehutanan. Pemasangan pagar kayu di jalan logging Kilometer 11.450, Halmahera Timur, dinilai bersifat sementara, tidak diikuti aktivitas eksploitasi, serta tidak menunjukkan niat menguasai kawasan hutan.

        Baca Juga: Satgas PKH Sebut 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 T

        Dalam bagian pertimbangan hukum, hakim menyebut dugaan penambangan ilegal oleh PT Position sejalan dengan temuan hasil penyelidikan aparat pengawasan pertambangan Kementerian ESDM. Meski demikian, majelis menegaskan bahwa dugaan pidana terhadap korporasi tersebut harus diuji melalui proses hukum tersendiri.

        “Satu perkara tidak meniadakan perkara lain. Namun pembuktiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang berbeda,” ujar Sunoto di persidangan. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa atas dua dakwaan.

        Majelis hanya menyatakan keduanya terbukti secara formil merintangi kegiatan pertambangan dan menjatuhkan pidana lima bulan 25 hari penjara. Namun karena masa penahanan telah dijalani lebih lama dari putusan, hakim memerintahkan agar Marsel dan Awwab segera dibebaskan dari tahanan. Sementara dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dinyatakan tidak terbukti seluruhnya.

        Baca Juga: Satgas: Tambang Ilegal Perang Melawan Struktur Modal, Pemodal Besar Jadi Aktor Intelektual yang Sulit Dijamah Hukum

        Putusan tersebut segera memicu gelombang reaksi dari masyarakat sipil. Banyak pihak menilai hakim telah memberi sinyal kuat bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukanlah tindakan dua pekerja, melainkan dugaan praktik tambang ilegal yang belum tersentuh penegakan hukum.

        Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, menyebut negara tidak boleh berhenti pada pembebasan terdakwa semata. Ia meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan yang telah diungkap secara terbuka di ruang sidang.

        “Kalau hakim sudah menyebut adanya dugaan tambang ilegal, aparat jangan pura-pura tidak dengar. Negara harus hadir,” kata Uchok. Ia mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menutup ribuan tambang ilegal di Indonesia.

        Sorotan juga datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara. Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut perkara ini mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum.

        “Ketika warga atau pekerja cepat diproses, sementara perusahaan yang diduga melanggar hukum justru aman, keadilan terasa timpang,” ujarnya. Ia menyinggung laporan masyarakat adat ke Polda Maluku Utara yang tak kunjung ditindaklanjuti, sementara laporan balik perusahaan diproses cepat.

        Tak hanya kelompok sipil, pelaku industri nikel juga menyoroti implikasi putusan ini. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mempertanyakan konsistensi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menerapkan sanksi dan denda.

        Baca Juga: ESDM Kaji Skema Kemitraan untuk Tangani Tambang Ilegal

        Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyebut adanya perbedaan perlakuan antarperusahaan, termasuk penetapan denda miliaran rupiah per hektare pada area yang diklaim hanya digunakan untuk infrastruktur pendukung.

        Menurutnya, ketidakjelasan formulasi sanksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan nasional. Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, menegaskan pihaknya bersama FINI akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penjelasan pemerintah. Ia menekankan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan kebijakan pemberantasan tambang ilegal.

        “Kami mendukung penuh penertiban tambang ilegal. Yang kami minta adalah kejelasan dan keadilan dalam penerapannya,” ujarnya. Tim kuasa hukum PT WKM menilai perkara ini menyisakan banyak kejanggalan. Otto Cornelis Kaligis menyebut laporan kliennya terkait dugaan penambangan ilegal PT Position ke Polda Maluku Utara justru dihentikan, sementara laporan sebaliknya diproses cepat hingga berujung penetapan tersangka.

        Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menegaskan klaim PT Position yang menyatakan hanya membuka akses jalan telah runtuh di persidangan. “Fakta persidangan menunjukkan aktivitas yang tidak bisa lagi disebut sekadar pembukaan jalan,” katanya.

        Menurut Rolas, tindakan pemasangan patok oleh PT WKM justru bertujuan mencegah kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar 95 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar. Putusan PN Jakarta Pusat kini menempatkan negara pada persimpangan penting. Bagi publik Maluku Utara, perkara ini bukan sekadar sengketa antarperusahaan, melainkan ujian serius apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan publik. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: