- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
SKK Migas Optimis Produksi Sumur Minyak Rakyat Sentuh 50.000 Barel Per Hari
Kredit Foto: Kementerian ESDM
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksikan sumur minyak yang dikelola masyarakat mampu menyumbang produksi nasional hingga 50.000 barel minyak per hari (bph).Â
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan, potensi tersebut berasal dari sekitar 45.000 titik sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Meski produktivitas tiap sumur berbeda-beda, akumulasi totalnya dinilai signifikan untuk mendongkrak angka produksi minyak nasional.
"Kami pernah meninjau langsung ke lapangan; satu sumur ada yang menghasilkan 3 barel, bahkan hingga 25 barel per hari. Secara matematis, jika 45.000 titik menghasilkan minimal 1 barel saja, potensinya sudah sangat besar. Kami berharap kontribusinya minimal 20.000 bph, namun target optimisnya bisa mencapai 40.000 hingga 50.000 bph," ujar Djoko dalam bincang di sebuah televisi nasional, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Gegara Listrik Padam, SKK Migas Sebut Ribuan Barel Minyak 'Hilang'
Transformasi sumur masyarakat dari status ilegal menjadi bagian dari produksi nasional berlandaskan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha lokal seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur secara legal.
Nantinya, minyak hasil produksi masyarakat akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan skema bagi hasil yang kompetitif.
"Minyaknya akan dibeli Pertamina dengan harga 80 persen dari *Indonesian Crude Price* (ICP). Sisa 20 persen akan dialokasikan untuk negara, Pertamina, dan kontraktor untuk mengelola lingkungan serta standar keselamatan secara bertahap dalam empat tahun ke depan," paparnya.
Selain mengejar target produksi pada 2026, legalisasi ini bertujuan memperbaiki standar keselamatan kerja (safety) dan perlindungan lingkungan. Selama ini, pengelolaan sumur tradisional sering kali identik dengan kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan akibat minimnya pengawasan.
Baca Juga: SKK Migas–Petrogas Mulai Injeksi Perdana Proyek CEOR Lapangan Walio
Dari sisi ekonomi sosial, program ini diprediksi menjadi motor penggerak lapangan kerja baru. Djoko mengalkulasi, jika satu sumur melibatkan sekitar 10 pekerja, maka terdapat potensi penyerapan hingga 450.000 tenaga kerja.
"Hadirnya negara melalui regulasi ini diharapkan menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan jeratan hukum. Jika lingkungan terjaga, keselamatan diperbaiki, dan lifting naik, dampaknya akan sangat positif bagi perekonomian daerah dan nasional," pungkas Djoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo