Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPKH Tegakkan Hak Jemaah dengan Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat

        BPKH Tegakkan Hak Jemaah dengan Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola dana haji yang transparan dan akuntabel. BPKH menjamin bahwa pengembalian dana Penempatan Keuangan (PK) bagi jemaah haji khusus mencakup seluruh komponen dana, mulai dari setoran awal, setoran pelunasan, hingga nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan dana tersebut.

        Berdasarkan data terkini, jemaah haji khusus yang terdaftar sejak tahun 2018 dan masih menunggu keberangkatan telah mendapatkan akumulasi Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) mencapai kisaran USD 685,45. Hal ini menunjukkan bahwa dana yang disimpan tetap dikelola secara produktif untuk memberikan nilai tambah bagi jemaah.

        Sementara itu, bagi jemaah yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu, rata-rata perolehan nilai manfaat yang tercatat pada rekening virtual adalah sekitar USD 268,65. Besaran nilai manfaat ini bersifat dinamis dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu pengelolaan.

        Adapun jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji, berpotensi menerima NMVA yang lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, karena dana yang dikelola lebih besar dan masa pengelolaannya berbeda.

        Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jemaah.

        “Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul.

        Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada jemaah.

        Baca Juga: BPKH Jamin Dana Pengembalian Haji Khusus 1447 H Aman, Pencairan Tunggu Penyelesaian Proses Administratif

        Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa dari perspektif tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.

        "Ia menegaskan bahwa BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada para pemiliknya".

        Untuk menjamin transparansi, jemaah dapat memantau saldo dan NMVA secara mandiri melalui BPKH APPS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: