Kredit Foto: Unsplash/ ahmad gunnaivi
Kementerian Perdagangan catatkan lonjakan pengaduan konsumen dengan total 7.887 laporan diterima oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Adapun sebanyak 7.836 laporan berasal dari transaksi melalui sistem elektronik.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan bahwa data tersebut sumber utamanya adalah dari aktivitas perdagangan digital.
Baca Juga: Kemendag Dukung Percepatan Pemulihan Pasar Kuala Simpang Pascabencana Banjir
“Dari 7.887 laporan, terdapat 7.836 laporan terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan kata lain, 99% dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2025 merupakan permasalahan konsumen yang bersumber dari transaksi daring,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Umumnya, kata Moga, laporan tersebut berasal dari sektor perdagangan terutama elektronik dan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan barang yang tidak sesuai dengan informasi atau janji penjual, kondisi barang rusak, dan kendala proses klaim.
Di tengah meningkatnya aktivitas digital, pemerintah berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
“Kementerian Perdagangan berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, serta menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang tertib,” kata Moga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: