Kredit Foto: Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan kebijakan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan bahan bakar nabati atau bioetanol berlaku secara wajib paling lambat pada 2028. Saat ini, Kementerian ESDM tengah mematangkan peta jalan (roadmap) implementasi kebijakan tersebut.
Bahlil menyampaikan bahwa penyusunan roadmap mandatori bioetanol sedang dipercepat sebagai bagian dari kebijakan strategis pemerintah di sektor energi.
“Tadi saya baru selesai rapat, saya lagi memerintahkan untuk dibuatkan roadmap-nya,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Bahlil, mandatori bioetanol menjadi langkah utama untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin yang terus meningkat. Berdasarkan Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2024, volume impor bensin Indonesia pada 2024 mencapai 21,83 juta kiloliter (kl), atau sekitar 77 persen dari total impor produk minyak nasional sebesar 28,17 juta kl.
Baca Juga: B40 Diterapkan 2026, Airlangga Ungkap B50 Masih Dikaji
Impor bensin tersebut didominasi oleh bensin dengan nilai oktan (RON) 88 dan 90 sebesar 16,44 juta kl. Selanjutnya, impor RON 92 tercatat sebesar 5,14 juta kl, serta RON 95 sebesar 243 ribu kl. Angka ini meningkat dibandingkan impor bensin pada 2023 yang mencapai 21,05 juta kl.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketergantungan impor bensin terus berlanjut, sehingga perlu mendorong pemanfaatan bioetanol secara lebih luas. Indonesia sebenarnya telah memulai penggunaan bioetanol melalui produk Pertamax Green (E5) yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, skala penerapannya dinilai masih terbatas.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori. Mungkin 2027–2028 kita roadmap-nya sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM 2025, Kamis (8/1/2026).
Senada, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menambahkan bahwa kebijakan mandatori bioetanol nantinya akan berlaku untuk seluruh badan usaha penyalur BBM, tidak hanya PT Pertamina.
“Kalau mandatori semua, (termasuk swasta),” tegas Eniya.
Baca Juga: Impor Solar Terpangkas 3,3 Juta Ton Gara-gara B40, Bahlil Targetkan Setop di Semester II 2026
Meski bersifat wajib, Eniya menjelaskan bahwa implementasi awal mandatori bioetanol tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap dan tersegmentasi, menyesuaikan kesiapan pasokan bioetanol di masing-masing daerah.
“Di dalam roadmap-nya kita pertimbangkan segmented. Jadi area-area tertentu. Jawa Timur, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah dulu, DKI Jakarta dulu. Nah ini yang kita masukkan di roadmap karena bergantung sama suplai tadi,” pungkasnya.
Rencana mandatori bioetanol ini turut mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menekankan pentingnya kepastian pasokan etanol domestik sebelum kebijakan E10 diterapkan secara luas.
“Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru membuka keran impor baru. Pemerintah harus menjamin pasokan etanol di dalam negeri cukup,” ujar Ratna melalui keterangan resminya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri