Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tekanan Likuiditas, Pefindo Turunkan Peringkat Kredit PTPP

        Tekanan Likuiditas, Pefindo Turunkan Peringkat Kredit PTPP Kredit Foto: PTPP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        ‎PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat kredit PT PP Tbk (PTPP) menjadi idBBB+ dengan prospek negatif dari sebelumnya idA dengan prospek stabil. 

        ‎Keputusan tersebut diambil setelah lembaga pemeringkat melakukan pemantauan khusus terhadap kondisi keuangan emiten konstruksi pelat merah itu, di tengah meningkatnya tekanan likuiditas dan risiko pembiayaan ulang surat utang.

        ‎Penurunan peringkat tersebut berlaku efektif bersamaan dengan pemangkasan peringkat atas instrumen pendanaan PTPP. 

        ‎Pefindo menurunkan peringkat Sukuk Berkelanjutan I serta Obligasi Berkelanjutan III dan IV yang diterbitkan perseroan menjadi idBBB+ dari idA. Langkah ini mencerminkan penilaian atas memburuknya fleksibilitas keuangan PTPP dalam jangka pendek hingga menengah.

        Baca Juga: PTPP Raih Best Green Contractor Berkat Inovasi Hijau

        ‎Dalam keterangannya, Pefindo menilai tekanan utama terhadap profil kredit PTPP berasal dari meningkatnya risiko refinancing di tengah akses pendanaan yang semakin menantang di industri konstruksi nasional. Kondisi tersebut berimplikasi langsung pada likuiditas perusahaan dan membatasi ruang gerak perseroan dalam mengelola kewajiban keuangannya.

        ‎Risiko kredit jangka pendek PTPP dinilai semakin menonjol seiring dengan jatuh tempo surat utang terdekat pada 11 April 2026. Jatuh tempo tersebut menjadi faktor kunci yang memengaruhi kemampuan perseroan dalam menjaga stabilitas profil kreditnya ke depan, khususnya jika kondisi pasar pendanaan tidak mengalami perbaikan signifikan.

        Baca Juga: Kementerian PU dan PTPP Lanjutkan Tanggap Darurat Ruas Bireuen–Takengon

        ‎Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menyatakan bahwa penilaian dan perubahan peringkat kredit sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga pemeringkat. Perseroan, menurutnya, menerima hasil pemeringkatan tersebut sebagai bagian dari dinamika bisnis yang wajar.

        ‎“Di mana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” tulis Agus dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (19/1/2026).

        ‎Agus juga menegaskan bahwa hingga saat ini PTPP masih mampu memenuhi kewajibannya kepada para pemegang surat utang. Perseroan, kata dia, tetap menjalankan pembayaran kewajiban secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        ‎Sebagai bukti pemenuhan kewajiban tersebut, PTPP telah melakukan pembayaran Bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 pada 9 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp11,08 miliar. 

        ‎Selain itu, perseroan juga membayarkan Bunga ke-11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 pada tanggal yang sama senilai Rp2,78 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: