- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Dituding Tambang Ilegal di Seba-Seba, Bos Vale: Kami Tak Berani Tanpa Izin
Kredit Foto: Reuters/Washington Alves
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diterjang isu miring dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Senin, 19 Januari 2026. Emiten nikel ini dituding melakukan aktivitas pertambangan di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dulu dikenal sebagai IPPKH di Blok Morowali, Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal di area BB1 Seba-Seba. Menurutnya, ketidakpatuhan ini telah memicu gelombang demonstrasi di daerah tersebut.
"Betul tidak ada aktivitas di luar dari izin yang diberikan? Karena berdasarkan dugaan, aktivitas ini terjadi di BB1 Seba-Seba. Laporannya bukan hanya satu," cecar Andi Muzakkir.
Ia mengingatkan, meski kontribusi BUMN penting, aspek lingkungan tidak boleh dikorbankan demi mengejar pendapatan.
Setali tiga uang, kolega Andi di Komisi XII, Beniyanto Tamoreka, mengingatkan Vale agar slogan "Pertambangan untuk Masa Depan" bukan sekadar gincu pemasaran. Ia menyoroti banyaknya hutan primer dan sekunder di Morowali yang masuk dalam konsesi Vale.
Baca Juga: Kuota Nikel Dipangkas, Vale Ngadu ke DPR
"Semoga itu bukan sekadar tagline, tapi bagaimana dibuktikan dari langkah yang diambil PT Vale," sindir politikus Golkar tersebut.
Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, pasang badan. Ia menegaskan mustahil raksasa nikel tersebut berani mengepras hutan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Tidak mungkin PT Vale berani beroperasi tanpa izin dasar yang kuat. Karena kami beroperasi sebagian besar di wilayah hutan, maka PPKH adalah izin dasar yang harus didapatkan," tegas Bernardus.
Ia mengakui sempat ada kendala transisi perizinan pada akhir tahun lalu, namun ia mengklaim operasional langsung dihentikan saat izin belum di tangan. "Pada saat lewat (izin mati), kami benar-benar berhenti beroperasi. Kami meminta petunjuk Kementerian Kehutanan dan melibatkan KPH untuk memastikan kami tidak melakukan sesuatu di luar perundangan," tambahnya.
Baca Juga: Di Hadapan DPR, PT Vale Ungkap Progres 3 Megaproyek Nikel Rp147,5 Triliun
Menjawab isu lingkungan, Bernardus mengeklaim pihaknya sedang berupaya mematahkan label "nikel kotor" (dirty nickel) yang sering disematkan NGO internasional pada industri di Indonesia. Salah satu bentengnya adalah penerapan standar audit IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance).
Ia juga menjelaskan mitigasi air tambang untuk mencegah munculnya kromium heksavalen—zat karsinogenik pemicu kanker.
"Sebelum menambang, kami harus memetakan jalur air. Kami harus membangun kolam pengendapan agar air yang lari ke badan air alam sudah memenuhi baku mutu," jelasnya.
Vale berjanji akan merilis laporan audit independen yang terbuka untuk diuji publik pada Maret mendatang sebagai bukti transparansi mereka di Sorowako dan blok lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: