- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Toba Pulp Lestari (INRU) Dapat Surat Gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Kredit Foto: INRU
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengakui adanya gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Medan. Jenis perkara tersebut perdata dengan gugatan khusus lingkungan hidup.
Perseroan tercatat sebagai tergugat, sementara pihak penggugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
"Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melanggar hukum dengan pertanggungjawaban mutlak," kata manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/1).
Di tengah proses hukum tersebut, manajemen memastikan bahwa gugatan belum memberikan dampak berarti terhadap kinerja Perseroan. "Sampai dengan saat ini, Perseroan menilai bahwa gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," ujarnya.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari (INRU) Angkat Bicara!
Perseroan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, manajemen juga akan terus mencermati setiap perkembangan perkara.
"Perseroan akan memantau secara seksama perkembangan perkara tersebut dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan yang berdampak material sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku," pungkas manajemen.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan dalam konferensi pers bersama jajaran kabinet dan Satgas PKH pada Selasa (20/1) malam. Salah satu perusahaan yang disebut dalam kebijakan tersebut adalah INRU.
Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini diambil usai pemerintah menerima hasil investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang disebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera.
Merespons hal itu, Perseroan langsung melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum, ruang lingkup kebijakan, status administratif, hingga implikasi dari keputusan pemerintah tersebut.
Manajemen menjelaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan hingga saat ini masih mengantongi izin usaha yang berlaku secara sah.
Seluruh bahan baku kayu yang digunakan pun berasal dari pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik Perseroan sendiri. Namun demikian, Perseroan mengakui adanya potensi risiko apabila kebijakan pencabutan izin benar-benar diberlakukan secara efektif.
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri