Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bawa Update Kasus Investree, Begini Katanya

        OJK Bawa Update Kasus Investree, Begini Katanya Kredit Foto: (Istimewa)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). OJK menegaskan penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Penyelesaian penyidikan ditandai dengan pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka, Sdr. AAG dan Sdr. APP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

        “Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/1/2026).

        Baca Juga: Kerugian Scam Tembus Rp9 Triliun, Bos OJK Keluarkan Warning

        Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

        OJK mengungkapkan bahwa selama tahap penyidikan kedua tersangka tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar. Kondisi tersebut mendorong penyidik OJK bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

        Melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor kedua tersangka.

        Baca Juga: Banyaknya Tagihan Buat Proses Likuidasi Investree Terhambat

        Dengan mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar, kedua tersangka akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

        Sebagai informasi, perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

        Dalam keterangannya, OJK menyampaikan apresiasi kepada sejumlah instansi atas dukungan dan kolaborasi dalam penyelesaian perkara tersebut.

        “OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat,” tulis OJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: