Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Registrasi Kartu Seluler Punya Aturan Baru, Pemerintah Manfaatkan Teknologi Biometrik untuk Tekan Kasus Penipuan

        Registrasi Kartu Seluler Punya Aturan Baru, Pemerintah Manfaatkan Teknologi Biometrik untuk Tekan Kasus Penipuan Kredit Foto: Unsplash/ Jonas Leupe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperkenalkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kewenangan lebih besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan seluruh nomor yang tercatat atas identitas mereka. Langkah ini ditempuh untuk menekan praktik penipuan digital serta berbagai bentuk kejahatan siber.

        Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

        Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menutup peluang penggunaan nomor seluler tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, pengiriman spam, maupun penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor diwajibkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan identitas pemilik yang sah.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa registrasi kartu seluler kini memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat di ruang digital, bukan sekadar proses administratif.

        “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus menerapkan prinsip mengenal pelanggan atau KYC secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas pelanggan,” ujar Meutya saat berada di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

        Ia menegaskan, penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

        Menurutnya, penerapan registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk memeriksa dan mengelola nomor yang terdaftar atas identitasnya menjadi elemen penting dalam upaya menekan kejahatan digital.

        Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa seluruh kartu perdana harus diedarkan dalam keadaan tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang telah diverifikasi.

        Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah beredarnya nomor aktif tanpa kejelasan identitas pengguna.

        Meutya menjelaskan, warga negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.

        Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan penguasaan nomor secara berlebihan.

        Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin, pemilik identitas berhak mengajukan pemblokiran.

        Baca Juga: Komdigi Buka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Kota Cerdas

        “Kebijakan ini juga mengatur mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” kata Meutya.

        Terkait perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan, termasuk dengan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

        Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai aturan terbaru.

        Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: