Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Nadiem Makin Janggal, Malah Tambah 2 Lagi Saksi Jaksa yang Akui Terima Uang

        Sidang Nadiem Makin Janggal, Malah Tambah 2 Lagi Saksi Jaksa yang Akui Terima Uang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hingga saat ini 5 dari 12 saksi Jaksa mengakui menerima gratifikasi bernilai fantastis, dan tiga diantaranya telah dilaporkan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke KPK. Disebutkan, Sementara Nadiem Makarim, yang sama sekali tidak terlibat malah diseret sebagai tersangka, justru lima dari dua belas saksi Jaksa yang sudah memberikan kesaksian menerima dan menyimpan gratifikasi bernilai fantastis selama bertahun-tahun luput dari sanksi.

        Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Senin (26/1), yakni Purwadi Sutanto (Eks Direktur SMA) dan Muhammad Hasbi (Eks Direktur PAUD), secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian, setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan.

        Purwadi mengaku menerima USD7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir, yang disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang diwajibkan undang-undang.

        Sementara itu, Hasbi mengakui menerima sejumlah uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski berstatus sebagai pejabat pemerintah Eselon II, Hasbi beralasan tidak mengetahui ketentuan pelaporan gratifikasi dan menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

        Padahal, Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Kegagalan melaporkan dalam tenggat waktu tersebut membuka konsekuensi pidana bagi penerimanya.

        Dalam persidangan sebelumnya (19/1), tiga saksi dari pihak Jaksa (Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto) mengakui telah menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah, dan ketiganya telah dilaporkan oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke KPK.

        Menanggapi fakta persidangan ini, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa keterangan saksi justru semakin mengurai duduk perkara yang sebenarnya. Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan, “Fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apapun dijadikan tersangka.”

        “Pengakuan para saksi bahwa gratifikasi baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian justru mempertegas adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri. Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” ungkap Ari Yusuf Amir, Tim Penasihat Hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sufri Yuliardi

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: