Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KLH Gugat Agincourt Resources Rp200 Miliar

        KLH Gugat Agincourt Resources Rp200 Miliar Kredit Foto: Jababeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

        Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

        Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Dalam petitumnya, KLH meminta majelis hakim menyatakan bahwa PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.

        Baca Juga: Grup Astra (UNTR) Respon Kabar Pencabutan Izin Anak Usaha Pengelola Tambang Martabe

        Pemerintah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200.994.112.642 (dua ratus miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta seratus dua belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah). 

        Dana tersebut diminta untuk disetorkan langsung ke rekening Kas Negara.

        Selain ganti rugi berupa uang, KLH juga menuntut perusahaan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25.746.090.500. 

        Pemulihan ini mencakup penyusunan proposal pemulihan, pelaksanaan pemulihan lahan, hingga sistem pemantauan yang harus dilaporkan secara berkala kepada KLH setiap enam bulan sekali.

        Dalam tuntutannya, KLH juga meminta hakim menetapkan denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian jika perusahaan tidak segera melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

        Pada poin Provisi, penggugat meminta agar PT Agincourt Resources diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apa pun (status quo) di atas lahan seluas 361,82 hektar yang menjadi objek sengketa selama proses hukum berlangsung.

        Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Buka Suara

        Berdasarkan jadwal persidangan yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026. Sidang akan digelar di Ruang Sidang 05 mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda Pemanggilan Para Pihak.

        Sebelumnya terkait perkara ini Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengutarakan niat pemerintah ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).

        Saat itu, Hanif menyebut Agincourt bersama 5 perusahaan terindikasi pengrusakan lingkungan dan mengakibatkan banjir di Sumatera digugat ke Pengadilan.

        "Kami telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: