Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Dia Surat Edaran Resmi dari Pemprov DKI Jakarta tentang Pelaksanaan PJJ hingga 1 Februari 2026

        Ini Dia Surat Edaran Resmi dari Pemprov DKI Jakarta tentang Pelaksanaan PJJ hingga 1 Februari 2026 Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlaku hingga 1 Februari 2026.

        Surat Edaran itu bernomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

        Baca Juga: Lihat Prediksi BMKG, Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Putuskan Belajar dan Bekerja di Rumah Diperpanjang

        Dan berikut isinya:

        Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena Cuaca Ekstrem, dan memperhatikan prediksi cuaca yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026 perihal informasi prediksi cuaca, bahwa dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

        1. Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem;
        2. Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan;
        3. Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh;
        4. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 1 Februari 2026. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik–baiknya dan penuh tanggung jawab.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: