Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usulan Pajak Pohon Sawit Dinilai Bisa Membebani Sawit Rakyat

        Usulan Pajak Pohon Sawit Dinilai Bisa Membebani Sawit Rakyat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana penetapan pungutan daerah sebesar Rp1.700 untuk setiap batang kelapa sawit per bulan mendapatkan perlawanan tegas dari para petani sawit.

        Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyatakan kebijakan itu amat membebani petani skala kecil dan berpeluang mengancam kemandirian usaha sawit rakyat, sehingga patut ditinjau kembali.

        POPSI dengan jelas menuntut agar wacana pajak daerah itu ditelaah ulang, bahkan dihapuskan.

         “Kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Pajak seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan,” tegas Mansuetus Darto dalam keterangannya.

        Menurut Darto, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Dia mencontohkan luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau sekitar 1,7 juta hektare dan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai 231,2 juta batang.

        Jika seluruhnya dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.

        Adapun, di level petani, beban pajak ini setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

        "Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” jelasnya.

        Dampak pajak tersebut tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS).

        Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.

        Beban pajak Rp231.200 tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190-193 per kilogram.

        “Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik,” tegasnya.

        Menurutnya, tekanan riil bisa jauh lebih besar karena pabrik sawit juga akan terdampak kebijakan ini.

        “Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS,” katanya.

        Untuk diketahui, daerah-daerah mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit.

        Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik mengatakan pihaknya sedang mengkaji potensi pendapatan baru melalui rencana pengenaan PAP pada pohon sawit untuk perusahaan sebesar Rp1.700 per batang per bulan.

        Skema ini diadopsi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. 

        Andi Darma menilai Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 perlu direvisi untuk membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah.

        Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektare ber-IUP, potensi PAP diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun per tahun.  

        Lebih lanjut, Darto menegaskan bahwa petani sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana kebijakan pajak tersebut.

        Padahal kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung.

        Ia menilai pemerintah daerah kurang memahami beban yang sudah ditanggung petani akibat berbagai kebijakan di tingkat pusat, seperti pungutan ekspor, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), hingga dampak penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

        “Kalau daerah menambah beban lagi, ini sama saja mematikan petani,” tegas Darto.

        Menurutnya, pemda sebenarnya sudah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat.

        Misalnya, pada tahun anggaran 2026, total DBH Perkebunan Kelapa Sawit yang diterima jajaran pemerintah daerah di Riau mencapai Rp96,1 miliar. 

        ‘’Dari 2024 sudah mulai diberikan DBH sawit. Semestinya ini overlapping buat petani dan industri,’’ jelasnya.

        Dalam kondisi saat ini, lanjut Darto, pendapatan petani sawit sudah tertekan oleh berbagai faktor. Harga TBS fluktuatif, biaya produksi meningkat, pupuk mahal, serta ketidakpastian akibat kebijakan Satgas PKH.

        “Banyak petani cemas karena lahan mereka tiba-tiba dianggap masuk kawasan hutan dan disita. Konflik terjadi di banyak tempat, petani menolak disita karena itu satu-satunya sumber hidup mereka,” ungkapnya.

        Dia menyoroti minimnya dialog dan mediasi dalam proses penertiban tersebut.

        “Satgas datang dengan pendekatan paksa, tidak ada dialog. Daerah justru menanggung beban sosialnya, sementara petani dibiarkan sendirian menghadapi konflik,” tambahnya.

        Menurut Darto, kebijakan yang berubah-ubah tanpa kajian matang seperti pajak pohon sawit berpotensi merusak iklim investasi.

        “DPRD hanya melihat pendapatan daerah, tanpa melihat dampak sistemik ke sektor sawit,” katanya.

        Sebagai alternatif, Darto mengusulkan agar pajak pohon sawit tidak dikenakan kepada petani rakyat, melainkan pada kebun sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. 

        Baca Juga: Emiten Sawit (BWPT) Salurkan Tambahan Modal Rp180 Miliar ke Anak Usaha

        “Kebun Agrinas tidak memiliki HGU dan IUP, dan asal-usulnya dari kawasan hutan. Pajak seharusnya dikenakan di situ sebagai biaya lingkungan,” katanya.

        Menurutnya, hasil pajak tersebut dapat digunakan untuk perbaikan lingkungan di Riau, mengingat tidak semua kebun sitaan dikembalikan ke fungsi konservasi.

        “Daripada petani yang dipalak, lebih baik pajak ini diarahkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan,” tandas Darto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: