Kredit Foto: Uswah Hasanah
Pemerintah bersama otoritas pasar modal mendorong peningkatan transparansi data pemegang saham melalui peninjauan ulang klasifikasi kepemilikan yang dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini ditujukan untuk membuka informasi pemilik saham hingga level yang lebih rinci, termasuk kepemilikan di bawah 5%, guna memperkuat keterbukaan dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi tersebut mencakup penyempitan kategori pemegang saham yang selama ini dikelompokkan sebagai “lainnya” (others). Menurut dia, klasifikasi tersebut perlu dirinci agar publik dapat mengetahui pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficiary owner dari saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Itu juga kita minta turunkan dari 5% ke 1%, sehingga KSEI bisa membuka siapa ultimate beneficiary owner yang dagang di pasar modal, sehingga itu akan menjadi transparan,” ujar Airlangga kepada awak media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: OJK Tetapkan Ambang Free Float Saham 15%
Airlangga menjelaskan, keterbukaan data pemegang saham menjadi bagian dari kebijakan yang sejalan dengan peningkatan porsi saham yang dimiliki publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sebelumnya telah menetapkan kenaikan free float minimum emiten menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%. Dengan komposisi tersebut, struktur kepemilikan diharapkan lebih tersebar dan mudah dipantau oleh investor.
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan bahwa ketentuan keterbukaan pemegang saham di bawah 5% akan diterapkan bersama KSEI. Aturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian data yang lebih rinci kepada publik.
“Mungkin saya ulang ya, bahwa pertama adalah ketentuan disclosure pemegang saham yang lebih kecil dari 5% itu akan kami laksanakan. Kedua, tentunya free float 15% akan kami laksanakan. Ketiga, terkait dengan concern MSCI, kami akan kawal. Jadi sebelum Mei 2026 Insya Allah semuanya itu bisa terselesaikan,” kata Inarno dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.
Inarno menegaskan, kebijakan peningkatan free float dan keterbukaan data tersebut bukan respons sesaat terhadap isu rotasi saham Indonesia dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurut dia, langkah tersebut merupakan target jangka menengah yang telah disusun oleh regulator dan self regulatory organization (SRO).
Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan free float 15% akan berlaku baik bagi emiten yang sudah tercatat maupun calon perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Peningkatan porsi saham publik dinilai dapat memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas transaksi.
“Kita tetap optimistis bahwa 15% itu tercapai, oleh karena itu kita tidak perlu 10%, langsung 15% kita optimistis bahwa itu bisa tercapai,” ujar Inarno.
Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Baru Free Float Meluncur Tahun Ini
Saat ini, KSEI mengelompokkan pemegang saham ke dalam sembilan kategori investor, yakni korporasi atau perusahaan terbatas (CP), foundation (FD), institusi keuangan (IB), individu (ID), asuransi (IS), reksa dana (MF), lainnya (OT), dana pensiun (PF), dan perusahaan sekuritas (SC).
Berdasarkan data KSEI per 30 Desember 2025 yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi pada 26 Januari 2026, lebih dari 900 emiten telah menyampaikan rincian jumlah investor beserta porsi kepemilikan saham, baik di atas maupun di bawah 5%.
Ke depan, BEI dan KSEI akan melakukan penyempurnaan terhadap kualitas dan kedalaman data pemegang saham tersebut. Perbaikan ini ditujukan untuk memenuhi ekspektasi investor global serta memperkuat posisi emiten Indonesia dalam perhitungan indeks MSCI Global Standard dan MSCI Small Cap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: