- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ini Jadwal Buyback Saham RMK Energy (RMKE): Total Hingga Rp200 Miliar!
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai maksimum sebesar Rp200 miliar. Langkah ini didukung oleh fundamental perusahaan yang dinilai solid serta peluang pertumbuhan yang signifikan sejak fasilitas hauling road beroperasi optimal pada semester kedua tahun lalu.
Direktur Utama PT RMK Energy Tbk, Vincent Saputra bahwa rencana buyback tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di 30 Januari 2026. Pelaksanaan buyback akan mengacu pada ketentuan POJK No. 13 Tahun 2023, POJK No. 29 Tahun 2023 dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-102/D.04/2025.
Baca Juga: Free Float Naik, KSEI Wajib Perjelas Identitas Pemegang Saham
Saputra menyampaikan optimisme terhadap kinerja perusahaan. Ia menilai pertumbuhan volume penjualan batubara pada kuartal terakhir tahun lalu didukung oleh harga jual yang lebih baik serta peningkatan akses logistik.
“Kami optimis pada tahun ini, volume penjualan batubara akan meningkat seiring dengan opsi pembelian batubara di mulut tambang yang telah terhubung dengan hauling road,” ujar Vincent,dilansir Sabtu (31/1).
Ia merencanakan periode pelaksanaan buyback dari 2 Februari 2026 - 1 Mei 2026. Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Jumlah saham yang dapat dibeli kembali tidak akan melebihi dua puluh persen persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Nilai maksimum pembelian kembali saham, termasuk biaya transaksi dan biaya terkait lainnya, ditetapkan sebesar Rp200 miliar.
Buyback saham akan dibiayai menggunakan kas internal tanpa menimbulkan tambahan liabilitas maupun beban pembiayaan.
Baca Juga: Airlangga Sebut Free Float Saham Jadi 15%, Supaya Setara Negara Lain
Manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak material terhadap operasional maupun kelangsungan usaha, mengingat arus kas perusahaan dinilai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: