Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun dan memelihara kepercayaan investor di pasar modal. Dalam sistem keuangan modern, kepatuhan tidak hanya menggambarkan integritas suatu emiten, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini pula yang menjadi komitmen PT Ciputra Development Tbk (CTRA). Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut bahwa dari perspektif regulator domestik, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh emiten properti tersebut.
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2026), Iskandar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, serta ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), CTRA tercatat rutin menyampaikan laporan keuangan, laporan kepemilikan saham, dan informasi material lainnya kepada publik.
Namun demikian, Iskandar menilai masih terdapat ruang untuk penguatan dalam aspek transparansi, khususnya terkait pengungkapan risiko hukum yang melibatkan entitas afiliasi di luar struktur emiten terbuka.
Menurutnya, regulasi domestik saat ini belum secara tegas mengatur kewajiban pengungkapan perkara hukum di tingkat afiliasi selama emiten induk tidak berstatus sebagai pihak yang ditetapkan secara hukum.
“Dalam konteks ini, CTRA secara formal tidak melanggar aturan. Namun, ada celah regulasi yang memungkinkan risiko reputasi di tingkat afiliasi belum sepenuhnya tercermin dalam keterbukaan informasi kepada investor,” jelas Iskandar.
Pernyataan itu merujuk pada proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi pengalihan hak atas lahan PTPN melalui skema kerja sama operasional (KSO). Proses tersebut diketahui melibatkan perusahaan afiliasi di luar struktur emiten terbuka dan mencakup penyitaan dokumen serta pemeriksaan sejumlah pihak.
Iskandar menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak secara langsung menetapkan PT Ciputra Development Tbk sebagai subjek perkara. Namun, dinamika ini dinilai dapat menjadi pembelajaran penting bagi pasar modal untuk memperkuat standar keterbukaan informasi, khususnya bagi emiten dengan struktur grup usaha yang kompleks.
Ia juga mengaitkan isu ini dengan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan beberapa tahun terakhir terkait kerja sama antara BUMN dan pihak swasta. Temuan tersebut, menurut Iskandar, lebih menunjukkan tantangan tata kelola di level sistemik, bukan tudingan langsung kepada emiten tertentu.
“Ini bukan soal menyalahkan satu perusahaan, melainkan tentang bagaimana sistem pengawasan dan transparansi dapat terus diperbaiki agar risiko tersembunyi bisa diminimalkan,” lanjutnya.
Dalam konteks global, Iskandar menilai peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi momentum penting bagi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas tata kelola. MSCI mendorong keterbukaan yang lebih luas, mulai dari pengungkapan hubungan afiliasi, kepemilikan manfaat (beneficial ownership), hingga risiko hukum dan reputasi di dalam jaringan korporasi.
IAW merekomendasikan agar ke depan regulator dapat mempertimbangkan penyempurnaan POJK terkait informasi material, termasuk penguatan pengawasan terhadap emiten dengan struktur konglomerasi. Di sisi lain, investor juga diimbau untuk terus meningkatkan kehati-hatian melalui uji tuntas (due diligence) yang komprehensif.
“Jika pasar modal Indonesia ingin naik kelas, kepatuhan administratif yang sudah baik perlu dilengkapi dengan transparansi substansial. Ini demi menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan pasar secara jangka panjang,” pungkas Iskandar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: