Dokter jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan, POJK 36/2025 Beri Tonggak Penting
Kredit Foto: Istimewa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menandai tonggak penting karena menempatkan profesi dokter sebagai pilar utama dalam tata kelola asuransi kesehatan.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjamin mutu pelayanan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan di tengah tantangan inflasi medis.
Pandangan ini mengemuka dalam webinar Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) bertajuk “Dokter sebagai Pilar Arsitektur Asuransi Kesehatan” yang digelar pada Sabtu (31/1).
Ketua PERDOKJASI dr. Wawan Mulyawan menyambut baik POJK 36/2025 sebagai momentum koreksi terhadap pandangan yang sering memposisikan dokter sekadar sebagai komponen biaya dalam sistem asuransi. Ia menegaskan perlunya pergeseran paradigma mendasar.
“Dokter harus berdiri sebagai pilar arsitektur, bukan sekadar objek pengendalian biaya. Tanpa kepemimpinan profesi medis dalam tata kelola asuransi kesehatan, kebijakan cost containment rawan menyimpang menjadi pembatasan layanan. PERDOKJASI hadir untuk memastikan kebijakan tetap berpihak pada keselamatan pasien, etika profesi, dan martabat dokter,” ujar dr. Wawan Mulyawan, Ketua PERDOKJASI.
Dalam pemaparannya, Muhammad Anshori, Deputi Direktur Senior Pengaturan PPDP OJK RI, mengungkapkan bahwa tingginya tekanan inflasi medis dan rasio klaim menjadi pendorong utama diperlukannya penguatan tata kelola industri.
OJK melihat bahwa sistem yang sehat harus dibangun di atas tiga fondasi: kapabilitas medis, kapabilitas digital, dan kehadiran Dewan Penasihat Medis (DPM).
“POJK 36/2025 mendorong penguatan tata kelola melalui kapabilitas medis dan pemanfaatan Dewan Penasihat Medis. Tujuannya bukan membatasi layanan, tetapi memastikan layanan yang diberikan tepat indikasi, berkualitas, dan berkelanjutan. Dokter memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara mutu pelayanan dan manajemen risiko,” ujar Muhammad Anshori dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (02/20)..
Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI, dr. Dian Budiani, memaparkan bahwa ketimpangan perspektif antara administrasi klaim dan aspek klinis merupakan tantangan nyata. Ia menekankan bahwa pengendalian biaya haruslah berbasis bukti ilmiah dan kajian medis, bukan sekadar pemangkasan administratif.
“DPM adalah instrumen tata kelola, bukan alat penolakan klaim. Dokter yang melakukan utilization review harus menilai layanan dengan pendekatan kedokteran berbasis bukti dan clinical pathway. Jika kendali biaya dilakukan tanpa perspektif klinis, yang dirugikan bukan hanya dokter, tetapi juga pasien dan kualitas layanan kesehatan nasional,” kata dr. Dian Budiani, Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI.
Baca Juga: AAUI: Kerugian Bencana Rp60 T, yang Diasuransikan Baru 1%
PERDOKJASI meyakini bahwa penguatan peran dokter adalah solusi rasional untuk menghadapi inflasi medis secara adil. Dalam tata kelola yang ideal, dokter berfungsi sebagai penjaga mutu (quality guardian), penjamin keselamatan pasien, dan pengawal efisiensi pembiayaan melalui praktik klinis yang tepat.
Organisasi ini berkomitmen untuk mendorong terciptanya ekosistem kolaboratif, bukan konfrontatif, antara penyelenggara asuransi dan tenaga medis.
Untuk itu, PERDOKJASI akan aktif memperkuat kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk industri asuransi, rumah sakit, organisasi profesi, dan regulator, guna memastikan implementasi POJK 36/2025 yang efektif dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat