Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Untung Rugi Kenaikan Limit Investasi Asuransi ke Pasar Modal

        Untung Rugi Kenaikan Limit Investasi Asuransi ke Pasar Modal Kredit Foto: Pixabay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan pemerintah menaikkan batas investasi industri asuransi di pasar modal dari sekitar 8% menjadi hingga 20% dinilai membuka peluang penguatan imbal hasil dan pendalaman pasar keuangan domestik, namun di sisi lain meningkatkan risiko pengelolaan portofolio dan tekanan terhadap rasio solvabilitas perusahaan asuransi.

        Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi mendorong peran investor institusi domestik jangka panjang di pasar modal, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap aliran dana asing jangka pendek atau hot money.

        “Jika diterapkan, kebijakan ini bisa mendorong pendalaman pasar modal melalui peningkatan partisipasi investor jangka panjang dari dalam negeri,” ujar Dody kepada Warta Ekonomi, Senin (2/2/2026).

        Baca Juga: Limit Investasi Naik Jadi 20%, Perusahaan Asuransi Pilih Saham Ini

        Meski demikian, Dody menegaskan dampak kebijakan tidak akan seragam di seluruh industri asuransi. Perbedaan kekuatan permodalan, tingkat risk based capital (RBC), serta kesiapan manajemen risiko akan menjadi faktor penentu kemampuan perusahaan memanfaatkan peluang tersebut.

        “Dampak akan berbeda antar pelaku industri, di mana perusahaan asuransi dengan RBC yang solid dan infrastruktur manajemen risiko yang kuat akan memiliki ruang lebih besar untuk memanfaatkan peluang ini,” katanya.

        Dari sisi peluang, kenaikan limit investasi dinilai memberi ruang diversifikasi portofolio yang lebih luas, khususnya bagi industri asuransi umum. Fleksibilitas alokasi aset memungkinkan optimalisasi risk-adjusted return di tengah dinamika suku bunga global dan meningkatnya volatilitas instrumen pendapatan tetap.

        Kebijakan ini juga mendorong penguatan tata kelola investasi. Penyesuaian limit investasi menuntut penerapan asset liability management (ALM) yang lebih disiplin, pelaksanaan stress testing portofolio saham, serta peningkatan kualitas proses pengambilan keputusan investasi.

        Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45

        Namun demikian, risiko pasar tetap menjadi perhatian utama. Volatilitas pasar saham berpotensi memengaruhi nilai wajar portofolio dan rasio solvabilitas melalui mekanisme mark-to-market.

        Selain itu, risiko ketidaksesuaian aset dan liabilitas juga perlu dicermati, mengingat karakteristik liabilitas asuransi umum yang relatif berjangka pendek dan membutuhkan likuiditas tinggi untuk pembayaran klaim.

        “Sejumlah risiko harus dikelola secara cermat, termasuk risiko kepatuhan dan tata kelola, yang menuntut penyesuaian kebijakan internal, sistem, dan sumber daya manusia,” ujar Dody.

        Menurut dia, bagi perusahaan asuransi umum, kebutuhan likuiditas tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, penempatan investasi akan tetap difokuskan pada instrumen yang aman, menguntungkan, dan likuid agar dapat dicairkan dengan cepat saat dibutuhkan.

        Kenaikan batas investasi ini dinilai akan mengubah struktur pengelolaan dana industri asuransi. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan modal, tata kelola, serta disiplin manajemen risiko masing-masing perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: