Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Tegaskan Penonaktifan Peserta PBI Bukan Pengurangan Kuota JKN

        BPJS Tegaskan Penonaktifan Peserta PBI Bukan Pengurangan Kuota JKN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan meluruskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan merupakan pengurangan kuota.

        Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif sejak 1 Februari 2026. Adapun penyesuaian ini dilakukan melalui pembaruan data peserta PBI JK yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

        “Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026).

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap Kepesertaan JKN Berhasil Lampaui Target

        Pembaruan data PBI JK, kata Rizzky, dilakukan secara berkala demi memastikan subsidi iuran JKN tepat sasaran. Adapun langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan iuran dari negara.

        Kini, BPJS Kesehatan memastikan peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih punya peluang untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN.

        Namun, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk reaktivasi antara lain peserta termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

        “Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” katanya.

        Baca Juga: Pemerintah Segera Hapus Tunggakan Iuran JKN

        Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal layanan resmi seperti PANDAWA melalui WhatsApp, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

        “Selagi masih sehat, harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” pungkas Rizzky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: