Kredit Foto: Azka Elfriza
BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 98,62% per Desember 2025, atau setara 282.739.458 jiwa. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa dari total kepesertaan tersebut, tingkat kepesertaan aktif tercatat sebesar 81,85%.
“Kita syukuri bersama capaian telah mencapai 282,7 juta jiwa atau setara dengan 98,52 persen dari total penduduk Indonesia dengan tingkat kepesertaan aktif menjadi 81,85 persen,” ujar Ghufron, dalam ajang Universal Health Coverage Awards, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Segera Hapus Tunggakan Iuran JKN
Ia menjelaskan, perluasan cakupan kepesertaan JKN juga tercermin dari pencapaian pemerintah daerah. Hingga akhir 2025, sebanyak 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95% serta tingkat keaktifan peserta minimal 80%.
Menurut Ghufron, capaian tersebut menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Indonesia, lanjutnya, membutuhkan waktu sekitar 10 tahun untuk mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Waktu tersebut dinilai relatif singkat dibandingkan sejumlah negara lain.
“Austria memerlukan waktu 79 tahun, Belgia memerlukan waktu lebih dari 100 tahun, Jerman memerlukan waktu 127 tahun untuk 85 persen penduduknya. Indonesia 10 tahun sudah UHC,” kata Ghufron.
Baca Juga: Cakupan JKN Tembus 98% Penduduk Indonesia, BPJS Catat Peserta Capai 282,7 Juta Jiwa
Selain cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga mencatat peningkatan signifikan dalam pemanfaatan layanan JKN. Sepanjang 2025, pemanfaatan program JKN meningkat hingga 685,8%, dengan rata-rata 2,7 juta kunjungan per hariatau sekitar 725,53 juta kunjungan per tahun.
Dari total kunjungan tersebut, tercatat 283.033.128 merupakan kunjungan sakit, sedangkan 280.953.496 merupakan kunjungan sehat.
Ghufron menegaskan bahwa peningkatan akses layanan kesehatan perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Oleh karena itu, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi krusial dalam memperkuat sisi suplai layanan kesehatan.
“Untuk itu, dalam rangka memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta, diperlukan penguatan sekali lagi di sisi suplai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement