Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penguatan Sistem Rating Kredit Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola Pembiayaan Negara

        Penguatan Sistem Rating Kredit Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola Pembiayaan Negara Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Persoalan dugaan korupsi yang mencuat di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi momentum penting untuk menyoroti penguatan tata kelola pembiayaan negara, di mana sorotan utama tidak semata pada besarnya kredit bermasalah, melainkan pada perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian kelayakan pembiayaan. 

        Fungsi rating kredit yang sejatinya menjadi lapis perlindungan keuangan negara dinilai perlu kembali ditegakkan secara konsisten, agar pengelolaan pembiayaan ekspor ke depan semakin prudent, transparan, dan mampu meminimalkan risiko yang berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.

        Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai rating kredit dalam sistem keuangan berperan sebagai instrumen pengendali yang menentukan kelayakan pembiayaan, besaran eksposur, persyaratan pendanaan, serta waktu penghentian risiko. Ketika mekanisme tersebut dilanggar secara berulang, konsekuensinya bukan lagi kegagalan teknis, melainkan krisis tata kelola.

        "Dampaknya bukan sekadar kredit macet, tapi menjelma menjadi krisis tata kelola keuangan negara, tercatat rapi dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan akhirnya bermuara di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Iskandar, Rabu (4/2/2026).

        Dalam praktik lembaga pembiayaan ekspor internasional, rating kredit menjadi dasar utama pengambilan keputusan pendanaan. Penilaian dilakukan melalui analisis laporan keuangan, arus kas, prospek industri, struktur agunan, serta rekam jejak pembayaran debitur.

        Pada lembaga pembiayaan negara seperti LPEI, fungsi tersebut memiliki dimensi tambahan karena berkaitan langsung dengan pengamanan keuangan publik. Persoalan hukum muncul ketika pembiayaan tetap diberikan atau diperpanjang meski indikator kelayakan telah menunjukkan penurunan serius.

        "Di titik itu, kesalahan manajerial dapat berubah menjadi objek penilaian pidana, terutama jika disertai dengan pengabaian sadar terhadap risiko, manipulasi data kelayakan, atau penyalahgunaan kewenangan! Di sinilah rating kredit menjadi titik masuk hukum, bukan semata isu teknis perbankan," jelasnya.

        Iskandar mengungkapkan, selama bertahun-tahun BPK mencatat temuan yang serupa dalam audit terhadap LPEI. Diagnosis masalah terus berulang, namun langkah perbaikan tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

        Inti temuan audit BPK mencakup lemahnya manajemen risiko kredit, tidak efektifnya sistem penilaian serta pemantauan debitur, tingginya konsentrasi pembiayaan, besarnya eksposur pada kelompok usaha tertentu tanpa diversifikasi memadai, restrukturisasi yang tidak prudensial, serta perpanjangan kredit bermasalah tanpa perbaikan fundamental.

        Kondisi tersebut diperparah suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang terus diberikan, namun tidak mampu memperbaiki kualitas aset. Data audit mencatat kerugian kumulatif periode 2019–2023 mencapai sekitar Rp25,14 triliun, rasio kredit bermasalah bruto tahun 2023 sebesar 43,5 persen atau sekitar Rp32,1 triliun, serta penyusutan aset lebih dari 50 persen dalam lima tahun.

        "Audit BPK bukan opini, tapi peringatan resmi negara. Ketika rekomendasi berulang kali tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan pengabaian!" tegasnya.

        Ia menjelaskan, upaya penegakan hukum terhadap LPEI telah dimulai sejak 2021–2022 melalui penyelidikan Kejaksaan Agung. Puluhan saksi diperiksa dan beberapa klaster perkara disebut telah memiliki tersangka, namun proses tersebut berhenti tanpa berlanjut ke tahap penuntutan.

        Perkembangan signifikan terjadi sejak 2024 ketika KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, serta mengembangkan penanganan terhadap 11 debitur. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencerminkan keseluruhan eksposur masalah yang ada.

        "Titik balik 18 Maret 2024 saat Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani menyerahkan data hasil tim terpadu yang mengindikasikan fraud lebih kurang Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu. Di sinilah garis tegas ditarik antara kredit bermasalah, dan dugaan kecurangan!" ujarnya.

        Hubungan pembiayaan antara LPEI dan Grup Duniatex disebut menjadi contoh nyata bagaimana risiko terakumulasi dalam jangka panjang. Pembiayaan tercatat berlangsung sejak 2007 dengan total eksposur mencapai sekitar Rp3,049 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2018.

        Menurut Iskandar, industri tekstil secara global memang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi. Namun dalam konteks audit, persoalan utamanya bukan semata identitas debitur, melainkan besarnya eksposur, lamanya akumulasi pembiayaan, serta tidak adanya koreksi dini.

        "Direksi LPEI sendiri kemudian menyebut Duniatex sebagai salah satu debitur awal yang membuat kondisi keuangan LPEI tertekan. Ini bukan vonis pidana, melainkan pengakuan kegagalan manajemen risiko!" katanya.

        Ia menilai kasus LPEI mencerminkan kegagalan berlapis akibat pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelemahan sistem rating kredit serta mitigasi risiko, pengabaian temuan audit, rekomendasi BPK yang tidak dijalankan secara substansial, dan keterlambatan eskalasi hukum hingga kerugian membengkak.

        "Pertanyaan publik kini sederhana namun krusial, apakah penyidikan akan berhenti pada beberapa kasus fraud, atau membongkar budaya pengambilan keputusan yang memungkinkan pelanggaran ini berlangsung lama?" ungkapnya.

        Baca Juga: Makin Digandrungi Masyarakat, Pembiayaan Emas BSN Melambung hingga 400 Persen

        LPEI, menjadi cermin bagaimana keuangan negara dapat tergerus bukan hanya oleh praktik korupsi yang tampak di permukaan, tetapi juga oleh kelalaian struktural yang dibiarkan berkembang menjadi kebiasaan institusional.

        Rating kredit dan audit BPK ditegaskan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pagar pengaman keuangan negara. Ketika mekanisme tersebut dilanggar secara terus-menerus, yang tersisa hanyalah kerugian triliunan rupiah dan pertanyaan tentang tanggung jawab.

        "Contoh kasus rating kredit sudah nyata. Itu terlihat pada kasus Tipikor Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Sehingga tidak perlu ada lagi alasan lain bagi KPK untuk gerus Tipikor seluruh pengguna dana LPEI!" pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: