Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinyalkan Lonjakan DMO Batu Bara 2026, Wamen ESDM: Potensi Lebih dari 30%

        Sinyalkan Lonjakan DMO Batu Bara 2026, Wamen ESDM: Potensi Lebih dari 30% Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengisyaratkan peningkatan signifikan persentase Domestic Market Obligation (DMO) batu bara pada 2026, seiring melonjaknya kebutuhan energi primer sektor industri dan pembangkit listrik nasional.

        Ia menyebut porsi DMO yang sebelumnya berada di kisaran 23–24% berpotensi naik melampaui 30% tahun depan.

        “Kemarin itu kan DMO sekitar 23 sampai 24 persen. Persentase DMO (2026) pasti terjadi peningkatan, range-nya mungkin bisa lebih dari 30 persen,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

        Baca Juga: Kejar Ketahanan Energi, DPR Desak Porsi DMO Batu Bara Naik Jadi 30%

        Meski demikian, peningkatan porsi DMO tersebut tidak serta-merta diikuti kenaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara nasional. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan RKAB, menyusul ketimpangan antara kuota produksi dan realisasi di lapangan pada tahun sebelumnya.

        Pada 2025, pemerintah menerbitkan RKAB batu bara sekitar 1,2 miliar ton. Namun, realisasi produksi hanya mencapai sekitar 790 juta ton. Ketimpangan tersebut dinilai berdampak pada tekanan harga batu bara secara signifikan.

        “Dampaknya, kelebihan RKAB itu kan juga harga (batu bara) turun sangat signifikan. Jadi, kita evaluasi kebutuhan industri di dalam negeri itu kira-kira berapa, kebutuhan energi primer untuk batu bara itu kira-kira berapa,” jelas Yuliot.

        Baca Juga: ESDM Buka Suara soal Isu Pemangkasan RKAB Batu Bara, Klaim Demi Jaga Harga

        Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta proyeksi permintaan dari PT PLN (Persero) dan sektor industri, kebutuhan batu bara domestik diperkirakan menembus lebih dari 600 juta ton per tahun.

        Kendati demikian, Yuliot menegaskan penetapan RKAB tetap bersifat fleksibel. Pemerintah membuka ruang penyesuaian kuota produksi apabila terjadi lonjakan permintaan domestik di tengah tahun.

        “Nanti dalam implementasinya, RKAB dimungkinkan untuk perubahan sepanjang ada peningkatan permintaan di dalam negeri. Jadi kita akan lakukan evaluasi. Prinsipnya, sumber daya yang kita miliki ini harus berkelanjutan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: