Pemain Kripto Capai 20,19 Juta, Transaksi Tembus Rp482 Triliun Sepanjang 2025
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah konsumen meningkat menjadi 20,19 juta orang per Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa peningkatan transaksi dan jumlah konsumen tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan aset kripto yang terus berkembang di bawah pengawasan regulator.
“Jumlah konsumen pedagang aset kripto mencapai 20,19 juta konsumen pada posisi Desember 2025, meningkat 3,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen,” kata Hasan Fawzi, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 28 Januari 2026, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: OJK Catat Aktivitas Kripto Capai Rp482,23 Triliun pada 2025, Indodax Soroti Minat Investor Domestik
OJK mencatat, selain pertumbuhan jumlah konsumen, aktivitas transaksi aset kripto juga tetap tinggi memasuki awal 2026. Pada Januari 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp29,24 triliun. Angka tersebut melanjutkan tren pertumbuhan yang terbentuk sepanjang tahun sebelumnya.
Menurut Hasan, OJK saat ini mengawasi 1.391 aset kripto yang telah dinyatakan dapat diperdagangkan di Indonesia. Di sisi kelembagaan, OJK telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (custodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital.
Baca Juga: OJK Ungkap 72% Exchange Kripto RI Masih Merugi, Ini Biang Keroknya!
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada delapan lembaga penunjang yang terdiri dari enam Penyedia Jasa Pembayaran dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen. Di sisi lain, OJK masih melakukan evaluasi terhadap permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari sejumlah calon penyelenggara perdagangan aset kripto.
Hasan menegaskan, pengawasan dan penguatan tata kelola terus dilakukan seiring dengan meningkatnya skala transaksi dan jumlah konsumen. OJK, kata dia, juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto selama Januari 2026 atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari sanksi denda dan peringatan tertulis dalam rangka mendorong peningkatan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: