Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 32.144 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±32.144 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Januari 2026, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Ancaman Judi Online Masih Nyata, Kerugian Bisa Capai Rp1.100 Triliun
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas data tersebut dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait. Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip mengenal nasabah serta mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 30 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Sejak 2023
"Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas dampak luas judi online terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan, sekaligus untuk memperkuat pelindungan konsumen. Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan market conduct dan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan," terang Kiki.
Dalam pelaksanaannya, OJK berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Koordinasi tersebut mencakup pemutakhiran data, pemblokiran rekening, serta penindakan lanjutan terhadap aktivitas keuangan yang melanggar ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: