Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Catat Pembiayaan Industri Pergadaian Tembus Rp130 Triliun Tumbuh 48%

        OJK Catat Pembiayaan Industri Pergadaian Tembus Rp130 Triliun Tumbuh 48% Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 48,06% secara tahunan pada Desember 2025 menjadi Rp130,37 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan jangka pendek masyarakat, dengan profil risiko yang dinilai tetap terjaga.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa mayoritas pembiayaan pergadaian disalurkan melalui produk gadai konvensional.

        “Penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada Desember 2025 tumbuh sebesar 48,06 persen year on year menjadi Rp130,37 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp118,73 triliun atau 91,11 persen dari total pembiayaan,” ujar Agusman, dikutip Jumat (6/2/2026).

        Baca Juga: OJK Nilai Lonjakan Harga Emas Untungkan Usaha Pergadaian dan Bullion

        OJK menilai lonjakan pembiayaan pergadaian menunjukkan meningkatnya pemanfaatan instrumen pembiayaan berbasis agunan oleh masyarakat, terutama untuk kebutuhan likuiditas jangka pendek. Agusman menegaskan bahwa di tengah pertumbuhan tersebut, tingkat risiko kredit industri pergadaian masih berada dalam kondisi terkendali.

        Selain kinerja pembiayaan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri pergadaian, termasuk aspek tata kelola, kepatuhan, dan pelindungan konsumen. Pengawasan dilakukan untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai ketentuan serta menghindari potensi penyalahgunaan produk pergadaian.

        Dalam konteks sektor PVML secara keseluruhan, OJK menyampaikan penegakan ketentuan dan pengawasan akan terus diperkuat seiring meningkatnya aktivitas pembiayaan nonbank. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri PVML selama Januari 2026 atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: