Buang Dolar, BI dan Bank of Korea Sepakat Perpanjang Kerjasama Senilai Rp115 triliun
Kredit Foto: Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) pada Kamis (5/2).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.
Dalam perjanjian ini, kedua bank sentral melakukan pertukaran mata uang lokal senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
Baca Juga: BI Pastikan Kenaikan Harga Emas Tak Ganggu Target Inflasi Tahun ini
“Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan,” tulis keterangan BI, Jakarta, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Kerja sama ini juga mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional.
Kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang (Maret 2017 dan Maret 2020).
Perpanjangan kali ini berlaku selama lima tahun, yaitu mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
“Perjanjian ini mencerminkan eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral,” tutup keterangan BI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: