Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendag: Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi Industri Garmen Nasional dan UMKM

        Mendag: Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi Industri Garmen Nasional dan UMKM Kredit Foto: Antara/Rizal Hanafi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan larangan impor pakaian bekas akan melindungi industri garmen nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

        Larnagan ini diatur dalam “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan” sebagaimana diubah dengan “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023”, dan melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

        Baca Juga: Pasokan Cukup, Kemendag Pastikan Harga Minyak Goreng Terkendali Jelang Ramadan dan Idulfitri

        Hal tersebut disampaikan Mendag saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, beberapa waktu lalu.

        “Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri garmen nasional khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah; menciptakan multiplier effect ekonomi yang lebih besar; serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siatan pers Kemendag, Senin (9/2).

        Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal. 

        Selama periode 2022–2025, Kemendag telah melakukan pengawasan secara sinergis dengan berbagai kementerian, lembaga, dan penegak hukum. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, berbagai lokasi usaha yang melanggar telah ditutup dan pemerintah mengeluarkan perintah pemusnahan barang sebagai sanksi administratif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: