Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah memastikan proses pengalihan pengelolaan Tambang Emas Martabe oleh PT Agincourt Resources dikaji secara menyeluruh dan hati-hati.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan pemerintah telah menelaah aspek hukum, teknis produksi, bisnis, hingga lingkungan, serta melaporkannya langsung kepada Presiden RI.
“Menanggapi beberapa pertanyaan media, kami telah menerapkan langkah-langkah seperti pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources,” kata Rosan, dalam pernyataan media Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menanggapi pertanyaan publik terkait pengalihan PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada 9 Februari 2026.
Baca Juga: UNTR Respons Wacana Pengalihan Tambang Martabe hingga Gugatan Rp200,99 Miliar
Rosan menjelaskan, untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif antara pemerintah dan perusahaan.
Selain itu, hasil kajian serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait juga telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” ujar Rosan.
Baca Juga: ESDM Buka Suara Soal Alih Kelola Tambang Martabe
Rosan menambahkan, kementeriannya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Penelaahan tersebut dilakukan seiring dengan koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Menurut Rosan, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengalihan pengelolaan berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
“Kementerian terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian dan lembaga terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Rosan.
Dalam pernyataannya, Rosan juga menegaskan pemerintah akan menempuh setiap kebijakan dan keputusan secara hati-hati dan transparan, sembari tetap menjaga kepastian dan kepercayaan terhadap iklim investasi nasional.
Ia menyebut kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan investor, baik domestik maupun asing, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam strategis seperti tambang emas Martabe.
“Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor,” ujar Rosan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri