Uni Eropa (UE) mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia. Salah satunya kali ini dengan menargetkan pelabuhan-pelabuhan di luar wilayahnya, yang dinilai berperan dalam penanganan minyak dari Rusia. Dalam proposal terbaru tersebut, daftar sanksi mereka menyasar Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Kulevi Port di Georgia.
Jika disahkan, perusahaan dan individu dari blok euro akan dilarang melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut. Kebijakan tersebut dampak memberikan dampak cukup signifikan untuk Indonesia.
Mengapa Pelabuhan Karimun Jadi Sorotan?
Pelabuhan Karimun memiliki lokasi yang strategis di Kepulauan Riau, Ia dekat jalur pelayaran internasional dan dikenal sebagai salah satu titik ship-to-ship transfer dan logistik minyak. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini kerap disebut dalam laporan perdagangan energi global sebagai simpul transit minyak, termasuk minyak asal Rusia ke Asia.
Bagi Uni Eropa, pelabuhan semacam ini dianggap berpotensi membantu arus ekspor dari Rusia. Moskow diketahui terus menjual energinya di tengah pembatasan, sehingga menjadi target dalam pengetatan sanksi lanjutan.
Tidak Menyasar Indonesia, Tapi Efeknya Nyata
Apabila sanksi ini disahkan dan diterapkan, dampaknya bisa signifikan bagi Indonesia. Salah satu yang paling menonjol kemungkinan besar adalah penurunan aktivitas transaksi internasional.
Larangan Uni Eropa berpotensi mengurangi volume bisnis yang melibatkan perusahaan pelayaran, asuransi dan pembiayaan berbasis euro dengan Pelabuhan Karimun. Hal ini juga akan berujung pada penurunan aktivitas bongkar muat, penyimpanan serta jasa logistik dan perkapalan lokal di Karimun.
Indonesia di sisi lain juga bisa mendapatkan guncangan terhadap reputasi dan kepatuhan (compliance risk) pelabuhan atau perusahaan lokal. Tak hanya blok euro, mitra global pun bisa bersikap lebih berhati-hati demi menghindari efek sanksi sekunder.
Namun perlu dicatat, sanksi ini tidak secara langsung ditujukan kepada Indonesia. Usulan sanksi ini ditujukan kepada fasilitas pelabuhan yang dianggap terlibat dalam rantai logistik minyak dari Rusia. Namun Indonesia tetap bisa terkena imbas kebijakan geopolitik antara kekuatan besar dunia.
Proposal sanksi ini sendiri disusun bersama oleh European External Action Service dan European Commission. Agar bisa berlaku sebagai hukum, paket sanksi tersebut harus mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota dari Uni Eropa.
Baca Juga: Yuan Hingga Produk Murah China Berpotensi Hancurkan Industri Uni Eropa
Meski belum final, wacana ini berpotensi memengaruhi arus perdagangan, investasi dan sentimen bisnis. Perkembangan selanjutnya patut dicermati, karena keputusan terkait bisa berdampak hingga ke pelabuhan-pelabuhan di Asia Tenggara.