Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024. Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya, dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Publik Apresiasi Transparansi Kejagung Tampilkan Hasil Sitaan Rp6,6 Triliun
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
- Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
- Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
- Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
- Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
- Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
- Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Syarief menjelaskan, perkara bermula dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO periode 2020–2024 melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy). CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA), sehingga seluruh bentuk CPO tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor, kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan signifikan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO dinilai tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap dapat diekspor melalui klasifikasi yang tidak sesuai.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, penghitungan sementara penyidik memperkirakan kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 KUHP.
Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri