Kredit Foto: Antara
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memantau proses peradilan terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk ke Pemerintah Kabupaten Badung. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung, Mei 2007.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, M. Hilman Fikrianto mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan karena perkara telah masuk ranah hukum. Ia berharap tidak ada tindakan hukum lanjutan sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Jaga Inflasi dan Daya Beli di Sumatera Jelang Ramadhan
Kemkomdigi juga berharap terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Menurut Hilman, persaingan yang terbuka dibutuhkan untuk mendorong pengembangan pariwisata dan ekosistem digital di daerah tersebut.
Hilman mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah berupaya menengahi sengketa tersebut. Pemerintah pusat telah mengumpulkan berbagai informasi dan meminta penjelasan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, namun kini menunggu hasil putusan pengadilan.
Sengketa ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung dengan nilai gugatan perdata sebesar Rp3,3 triliun. Perusahaan menilai dirugikan dengan berdirinya menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Badung.
Bali Towerindo mengklaim memiliki hak eksklusif berdasarkan perjanjian kerja sama selama 20 tahun dengan Pemkab Badung, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007, tentang penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing menilai persaingan usaha yang sehat penting untuk mendukung pengembangan ekosistem digital di Kabupaten Badung. Ia menyebut kebebasan investasi di sektor telekomunikasi akan menunjang industri pariwisata dari Bali.
Baca Juga: Catat Pertumbuhan Impresif, Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Baja
Menurut Tagor, pemberian keistimewaan kepada satu entitas usaha berpotensi menghambat investasi dan menciptakan preseden buruk bagi pembangunan ekosistem digital nasional. Ia menilai pembangunan menara telekomunikasi seharusnya dibuka bagi berbagai pelaku usaha agar hasilnya lebih optimal bagi daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: