Kredit Foto: Istimewa
Lebih dari 200.000 jemaah Indonesia datang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya. Selain itu, diperkirakan ada lebih dari 1,5 juta jemaah Indonesia yang menunaikan ibadah umrah sepanjang tahun.
Jumlah jemaah tersebut menjadi yang terbesar di dunia dan melahirkan ekosistem ekonomi penting, mulai dari konsumsi, penginapan, transportasi, dan lainnya. Pada tahun 2024, menurut Bahana Sekuritas via CNBC, rata-rata jemaah haji dari Indonesia diperkirakan mengeluarkan biaya lebih dari Rp108 juta terhitung dari daftar hingga keperluan harian selama ibadah.
Melihat sisi tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPKH Limited memantapkan diri sebagai instrumen investasi dalam ekosistem haji dan umrah.
Anggota BP BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, mengatakan bahwa orientasi awal pembentukan BPKH Limited, yang didukung Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan pada tahun 2023, pada dasarnya adalah untuk mewadahi investasi pada ekosistem haji dan umrah.
“Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman, tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi tersebut. Jadi, ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual pergeseran dari procurement ke investasi," kata Arief.
Meskipun begitu, BPKH Limited masih banyak bertindak sebagai fasilitator dan belum bisa berperan sebagaimana desain awalnya. BPKH Limited masih membutuhkan penguatan regulasi supaya model investasi pada ekosistem ini dapat dijalankan secara komprehensif.
“Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi haji, bukan praktik perantara,” tegas Kepala BP BPKH, Fadlul Imansyah.
Fadlul menambahkan bahwa pengelolaan ekonomi haji tidak sama dengan komersialisasi ibadah, melainkan menguatkan tata kelola secara efisien agar jemaah tidak hanya sekedar sebagai konsumen. Misalnya, hotel yang menjadi fasilitas penting bagi jemaah Indonesia selama ini masih sepenuhnya dikelola oleh pihak eksternal. Dengan begitu, jemaah Indonesia hanya bertindak sebagai “pembayar” saja.
Apabila Indonesia dapat memiliki fasilitas strategis itu, maka sebagian keuntungannya akan kembali ke Tanah Air dan menguntungkan negara. Selain itu, langkah tersebut juga akan menguntungkan jemaah karena mendapatkan pelayanan yang lebih optima.
Baca Juga: Dana Haji-Umrah Rp40 Triliun Bocor ke Luar Negeri, Pemerintah Targetkan Pangkas Hingga 50%
“Pada fase pra dan pasca Armuzna sebelumnya jamaah tidak mendapatkan layanan makan tiga kali sehari secara penuh. Tahun lalu kita melakukan perbaikan dalam kondisi yang sangat menantang. Banyak dapur tidak dapat beroperasi optimal, mobilisasi logistik terbatas, tetapi kebutuhan jamaah harus tetap diprioritaskan,” ujar Anggota BP BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini.
“Harapan kami, sistem yang sudah dirintis ini dapat diteruskan dan disempurnakan, dengan atau tanpa keterlibatan BPKH maupun BPKH Limited. Jika penyelenggara dapat menjalankannya secara mandiri, itu justru menjadi keberhasilan bersama,” tambah Fadlul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: