Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan hijriah.
Ketetapan itu tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. KHGT digunakan sebagai pengganti metode wujudul hilal yang sebelumnya menjadi rujukan Muhammadiyah.
Pakar falak Muhammadiyah Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada terpenuhinya parameter astronomis global yang disyaratkan dalam KHGT. Metode ini mensyaratkan keterpaduan Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP), dengan salah satu parameter utama berupa ketinggian hilal minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat setelah ijtimak, yang dapat terjadi di mana saja di permukaan bumi.
Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”. Secara astronomis, konjungsi (ijtimak) terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Setelah matahari terbenam pada hari yang sama, posisi hilal memenuhi parameter KHGT di wilayah tersebut, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya sebagai awal Ramadan.
Baca Juga: Purbaya Akan Salurkan THR ASN Awal Puasa, Berapa Besarannya?
Arwin menjelaskan, kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam pada 17 Februari 2026, posisi hilal di wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk atau bernilai negatif. Kondisi tersebut tidak memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun penetapan resmi tetap menunggu hasil rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama.
Menurut Arwin, perbedaan penetapan ini berakar pada perbedaan implementasi metode hisab imkan rukyat. KHGT Muhammadiyah menggunakan parameter 5–8 yang bersifat global dan menghasilkan kepastian tanpa menunggu verifikasi rukyat. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah bersifat teritorial dan mensyaratkan konfirmasi rukyat.
Ia menegaskan penerapan KHGT dilandasi argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam, serta konsep ittihad al-mathali’ atau matlak global. Dalam konsep ini, ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, maka ketetapan tersebut berlaku secara global.
Baca Juga: Purbaya Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa, Anggaran Rp55 Triliun
Arwin menambahkan, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah tidak berkaitan dengan perbedaan akidah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuan. Menurutnya, kedua pendekatan memiliki dasar dalil, metodologi ilmiah, serta pertimbangan kemaslahatan masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: