Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas

        Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) memberikan pembaruan terkait proses pemilihan calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut jumlah pendaftar sudah cukup banyak, meski belum mengetahui angka pastinya.

        Purbaya mengatakan hingga saat ini telah banyak peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan OJK. Namun, ia mengaku belum mengantongi data pasti mengenai jumlah pelamar.

        “Wah lupa, berapa orangnya. Saya sempat lihat tadi pagi, saya browse orang-orangnya siapa saja,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

        Berdasarkan penelusuran awal terhadap sejumlah kandidat, Purbaya menilai sebagian besar pelamar belum sepenuhnya memenuhi kriteria yang diharapkan pemerintah. Karena itu, panitia seleksi masih menunggu calon-calon lain yang dinilai lebih kompeten.

        Baca Juga: Purbaya Ungkap Pendaftar Calon Komisioner OJK Sudah Banyak, Suahasil Tak Termasuk

        “Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk. Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya-jagonya,” tambahnya.

        Panitia seleksi telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

        Calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak terafiliasi dengan partai politik selama proses pencalonan.

        Adapun persyaratan umum calon Anggota Dewan Komisioner OJK sebagai berikut:

        1. Warga Negara Indonesia
        2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
        3. Cakap melakukan perbuatan hukum
        4. Tidak pernah dinyatakan pailit
        5. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
        6. Sehat jasmani
        7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
        8. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
        9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
        10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: