Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT AMB Insurance Broker Resmi Kantongi Izin OJK

        PT AMB Insurance Broker Resmi Kantongi Izin OJK Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan memberikan restu perubahan nama PT AMB Insurance Broker seiring  menjadi PT Anugrah Medal Broker. Pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/PD.02/2026 tanggal 12 Februari 2026 dan berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

        Dalam pengumuman resmi Nomor PENG-48/PD.02/2026, OJK menyatakan bahwa perubahan nama PT Anugrah Medal Broker menjadi PT AMB Insurance Broker telah disertai dengan pemberlakuan izin usaha pialang asuransi, sehingga perusahaan dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan identitas baru sesuai ketentuan yang berlaku.

        Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menegaskan bahwa pemberlakuan izin tersebut disertai dengan kewajiban kepatuhan penuh terhadap regulasi.

        “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT AMB Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi OJK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). 

        Baca Juga: Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas

        Ia menambahkan, pemberlakuan izin ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri pialang asuransi beroperasi secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.

        OJK menyampaikan informasi ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum terkait status perizinan perusahaan pialang asuransi yang mengalami perubahan nama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: