Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditemukan Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali

        Ditemukan Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beroperasi di Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

        Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyatakan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana dilakukan karena adanya fraud yang berdampak terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank tersebut.

        “Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan,” kata Kristrianti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

        Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah melakukan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana dan mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas serta tata kelola perusahaan.

        Baca Juga: Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas

        Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, penetapan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.

        “Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai,” ujarnya.

        Baca Juga: OJK Beri Warning Soal Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ilegal dan Berisiko Pidana

        Kristrianti menjelaskan, pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

        Menindaklanjuti penetapan status BDP tersebut, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya perseroan tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.

        Dengan demikian, selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan. Selama periode BDP, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kamadana juga tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR.

        OJK telah menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

        Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.

        Baca Juga: OJK Limpahkan Kasus ‘Goreng’ Saham SWAT ke Jaksa Boyolali

        “Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana,” terangnya.

        Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

        Baca Juga: OJK Tegaskan Penurunan Outlook Lima Bank Jumbo Bukan Alarm Krisis

        OJK mengimbau nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: