Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Baik! Purbaya Sebut Angka THR ASN 2026 Besar, Berapa?

        Kabar Baik! Purbaya Sebut Angka THR ASN 2026 Besar, Berapa? Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera disalurkan dengan nilai cukup besar. Namun dirinya tidak menyebut nominal pasti karena lupa.

        "Bentar lagi dikeluarin. Saya lupa angkanya, tapi cukup besar, ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (20/2).

        Menurutnya pencairan THR ASN ini akan mendorong ekonomi pada triwulan pertama 2026. "Itu untuk mendorong ekonomi di triwulan pertama tahun ini juga. Jadi, kita harapkan yang ada stimulus seperti itu," ucapnya.

        Dirinya menilai momentum pertumbuhan ekonomi akan terus berjalan lebih cepat. "Harusnya momentum pertumbuhan ekonomi akan berjalan terus. Makin cepat, makin cepat, makin cepat. Saya harap sih triwulan I antara 5,6 persen sampai 6 persen. Nanti kalau 6 kita makan-makan," ucapnya.

        Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk THR ASN sebesar Rp55 triliun. Ini disampaikannya dalam Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2).

        "Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya.

        Baca Juga: Pantes Utang Kereta Cepat Belum Dibayar Pakai APBN, Purbaya Bilang Begini

        Sebagai informasi, jika melihat tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Pemerintah menargetkan pencairan akan dimulai pada awal Ramadhan atau sekitar 11-15 Maret 2026.

        Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun tetap harus menunggu PP baru keluar sebelum hari raya.

        Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut untuk memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan.

        THR biasanya bersumber dari APBN yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Komponen THR paling banyak adalah dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan.

        Sedangkan untuk besaran THR yang akan disalurkan kepada PNS untuk tahun 2026 akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Nominal paling banyak biasanya pada PNS golongan IV dengan jabatan dan masa kerja lebih tinggi.

        Untuk estimasi besaran adalah PNS akan diberikan THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pangkat serta jabatan masing-masing personel. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: