Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teken Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bisa Diakses Amerika

        Teken Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bisa Diakses Amerika Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat (AS), menyepakati sejumlah Kerja sama.

        Salah satunya, pemberlakuan transfer data konsumen lintas negara secara terbatas.

        Dengan skema ini, pihak AS memiliki akses terhadap data konsumen RI.

        Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), Kamis (19/2/2026).

        “Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

        Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan tetap mengacu pada regulasi nasional, serta pengakuan Pemerintah AS akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan standar perlindungan yang berlaku di Indonesia.

        Indonesia juga akan menerapkan strategic trade management, untuk memastikan aktivitas perdagangan kedua negara aman. 

        “Agar perdagangan aman dan tidak digunakan untuk fungsi-fungsi di luar fungsi yang diperlukan,” terangnya. 

        Dalam kerja sama ini, Indonesia-AS berkomitmen tidak saling mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik lintas negara.

        Kebijakan ini tercantum dalam lembar fakta yang dirilis White House, sebagai langkah mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO) tanpa syarat.

        Baca Juga: AS Pertahankan Tarif 19% untuk Produk RI, Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi di DPR

        “Kemudian, sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi elektronik,” tambahnya.

        Airlangga menyatakan, kebijakan bebas bea masuk atas transaksi elektronik itu juga akan diperluas ke negara-negara Eropa.

        “Dan kebijakan ini juga akan diberikan kepada negara-negara Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” imbuhnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: